Mahasiswa Polnep Kapuas Hulu Terlibat Kasus PETI, Hakim Minta Pemilik Mesin Dijadikan Tersangka
Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan salah satu mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hul.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Dimana aparat menemukan, pada lapangan kondisi para terdakwa atau pekerja masih beroperasi atau mesin PETI kondisi hidup.
- Hasil dari penangkapan tersebut, Kepolisian menyita dua unit mesin dompen PETI, peralon, timbangan emas, merkuri, dan termasuk mengamankan pekerja sejumlah 5 orang terdakwa yaitu, ML, AR, WN, FD, dan AR, diantaranya adalah mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan salah satu mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu, sudah masuk dalam sidang kedua dengan agenda keterangan saksi, baik dari kepolisian maupun pemilik mesin PETI tersebut.
Dalam sidak dua tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, yaitu Jhon Malvino Seda Noa, juga sebagai Ketua PN Putussibau, Senin 17 November 2025.
Dari keterangan saksi seperti pihak Kepolisian, dalam proses penangkapan kasus PETI, yang terjadi di Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan, pada tanggal 15 Agustus 2026, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dimana aparat menemukan, pada lapangan kondisi para terdakwa atau pekerja masih beroperasi atau mesin PETI kondisi hidup.
Hasil dari penangkapan tersebut, Kepolisian menyita dua unit mesin dompen PETI, peralon, timbangan emas, merkuri, dan termasuk mengamankan pekerja sejumlah 5 orang terdakwa yaitu, ML, AR, WN, FD, dan AR. Diantaranya adalah mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu.
Sedangkan keterangan saksi pemilik mesin PETI tersebut, yaitu Fransiskus Luat, mengakui kalau alat mesin tersebut adalah miliknya. "Kami baru dua hari kerja, sudah keburu ditangkap, jadi belum ada hasil," ujarnya.
Saat ditanya Hakim, soalnya tanggungjawab sebagai pemilik mesin itu sendiri,Fransiskus Luat, hanya menjawab tidak tahu.
Atas jawaban tersebut, secara tegas Hakim, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, untuk merubah status saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Atlet Anggar Kabupaten Kapuas Hulu Lolos Porprov Kalbar 2026
Saksi Fransiskus Luad menyampaikan, dirinya siap dan pasrah, terhadap proses hukum yang akan diterimanya nanti. "Memang apa yang saya lakukan salah," ujarnya.
Fransiskus juga menjelaskan, terhadap lima terdakwa tersebut, saat itu dirinya tidak lepas tangan, dimana kerap membantu kebutuhan keluarga para terdakwa saat ditahan. "Kita ada bantu uang dan beras untuk keluarga mereka selama mereka ditahan," ungkapnya.
Sedangkan agenda sidang ketiga kasus tersebut, akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Putussibau, pada tanggal 26 November 2025. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Korban Didominasi Usia Produktif, Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas |
|
|---|
| Pemkab Sintang Gelar Evaluasi Capaian Kabupaten Layak Anak, Target Pertahankan Kategori Madya |
|
|---|
| Pimpin Rakor Program MBG di Landak, Ini Pesan Bupati Karolin Kepada SPPG |
|
|---|
| Apa yang Dimaksud Kota Ale-Ale di Kalimantan Barat? Ikon Kuliner Populer |
|
|---|
| Mahasiswa MES IAIN Pontianak Gelar PKM-KI untuk Tingkatkan Nilai Tambah Produk Ikan Asin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dalam-age.jpg)