Kasus Narkoba di Bandara Supadio
KRONOLOGI Pengungkapan Sindikat Narkoba di Bandara Supadio Pontianak, 21 Gram Sabu Gagal Terbang
Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio melakukan penelusuran dan sukses mendeteksi bahwa paket tersebut berisikan sabu.
|
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENYELUNDUPAN NARKOBA SUPADIO - Terduga pelaku SN alias AAK berhasil diamankan Polres Kubu Raya di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada 30 November 2025. Ia ditangkap usai terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada 29 Oktober 2025.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkasnya.
Atas tindakan tersebut, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Internasional-Supadio-Pontianak-pada-29-Oktober-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.