Kasus Narkoba di Bandara Supadio
KRONOLOGI Pengungkapan Sindikat Narkoba di Bandara Supadio Pontianak, 21 Gram Sabu Gagal Terbang
Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio melakukan penelusuran dan sukses mendeteksi bahwa paket tersebut berisikan sabu.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket di Kargo Bandara Internasional Supadio
- Curiga terhadap paket itu, Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio melakukan penelusuran dan sukses mendeteksi bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kolaborasi antar instansi sukses menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lewat jalur Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Rabu 29 Oktober 2025.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket di Kargo Bandara Internasional Supadio
Curiga terhadap paket itu, Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio melakukan penelusuran dan sukses mendeteksi bahwa paket tersebut berisikan sabu.
Ternyata penyelundupan itu memiliki tujuan dari Kalbar ke Surabaya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian itu.
Ia menjelaskan bahwa paket tersebut dikemas dengan rapi oleh pelaku untuk mengelabui petugas, dengan berat bruto 21 gram sabu.
“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Ade, Selasa 4 November 2025.
• Personel Polsek Jongkong Sosialisasi Anti Narkoba dan Tertib Lalu Lintas di SMPN 2 Jongkong
Setelah menerima informasi itu, Tim Labubu Polres Kubu Raya pun bergerak untuk melakukan penyisiran asal-usul paket tersebut.
Dengan kesabaran dan ketelitian tinggi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Usai pengungkapan paket sabu tersebut, polisi berhasil menangkap SN (61) di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada Kamis 30 November 2025.
SN ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” jelas Aiptu Ade.
SN yang dikenal licik dan merupakan residivis dalam kasus yang sama selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.
• DARI DAPUR Ke Penjara! 37 Ibu Rumah Tangga di Kalbar Terjerat Kasus Peredaran Narkoba
SN Ngaku Jadi Kurir
Ade juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mengaku berperan sebagai kurir pengantar paket sabu.
Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Internasional-Supadio-Pontianak-pada-29-Oktober-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.