Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan dengan uang tersebut Prayitno membeli rumah, merenovasi rumah, membeli sapi kurban, serta memberikan sebagian uang tersebut ke pihak lain yakni atasan serta staf.
Selain itu, dalam dakwaannya jaksa juga menyebutkan bahwa Prayitno saat ke Kalbar juga mendapatkan fasilitas intertain berupa karaoke dan pijat.
Terkuak pula, pada pembacaan dakwan bahwa dalam pengerjaan Proyek paket 3 Joni Isnaini diduga mendapat keuntungan lebih dari 10 milyar rupiah.
Lalu dari pekerjaan Paket 1,2,4 Erry diduga memperoleh keuntungan lebih dari 6 milyar.
Kemudian, dari paket Landscape dan Infrastruktur Erry mendapat keuntungan lebih dari 15 milyar rupiah.
Atas dakwaan Jaksa, seluruh terdakwa dalam persidangan menyampaikan tidak akan melakukan eksepsi.
"Terkait dakwaan penuntut Umum kami akan fokus untuk pembelaan terhadap pembuktian, kita akan fokus ke pembelaan, kita tidak eksepsi kita akan hadirkan bukti pembanding terhadap dakwaan tersebut," ujar Fahrizal Siregar Satu diantara Penasehat Hukum Erry Iriansyah.
Hal yang sama juga disampaikan Finsensius Mendrofa penasehat Hukum dari Joni Isnaini kepada majelis hakim.
Ia menyampaikan tidak akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Namun, pada persidangan ini, Finsenius Mendrofa mengajukan kepada majelis hakim untuk memindahkan tahanan Joni Isnaini dari Rutan Polres Mempawah ke Rutan Kelas II A Pontianak, karena beralasan Joni Isnaini mengalami tekanan psikologis. (*)
• 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Ditahan Maksimal 20 Hari, Jaksa Segera Susun Dakwaan
Cek berita dan artikel Terbaru Kubu Raya Menanjak DISINI