TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jl Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin 13 Maret 2023 siang.
Pelaksanaan sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan yang dilaksanakan secara daring (online).
Pantauan TribunPontianak.co.id di lokasi, keenam terdakwa yang terdiri dari Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Nurlela, Razali Bustam, Prayitno, dan Gazhali mengikuti sidang ini secara online dari berbagai rumah tahanan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan permulaan Ketua Majelis Hakim mengkonfirmasi identitas para terdakwa.
• 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Ditahan Maksimal 20 Hari, Jaksa Segera Susun Dakwaan
• Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, PH Joni Isnaini Sebut Akan Siapkan Bukti dan Saksi
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Kalbar berhasil mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan BP2TD di Kabupaten Mempawah Kalbar.
Pada kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara berdasarkan pemeriksaan mencapai 32,4 Milyar.
Keenam tersangka yang terdiri dari Pelaksana Paket 1 dari PT Malabar Mandiri yakni Razali Bustam. Tersangka kedua yakni Pelaksana Paket 3 dari PT Batu alam berkah yakni Joni Isnaini.
Tersangka ketiga pelaksana Paket 4 dari PT. Tehnik Jaya Mandaya yakni Nurlela. Tersangka keempat Pelaksana Paket lansekap dari PT Rajawali Sakti Kalbar yakni Erry Iriansyah.
Tersangka kelima yakni Prayitno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka keenam yakni Gazhali yang merupakan pihak pembantu penyediaan dokumen penawaran & perusahaan pelaksana. (*)
Pantau Berita Terbaru dan Terupdate Terkait Korupsi BP2TD Mempawah di sini