TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak saat penyerahan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Beberapa narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman langsung mendapatkan kebebasan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Edi Kamtono.
Menurut Edi, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk menyiapkan narapidana agar dapat berperan kembali di tengah masyarakat.
“Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi, bekerja, dan hidup lebih baik,” katanya.
Baca juga: Lapangan PSP Dinilai Belum Rata, Wali Kota Ajak PSSI Tinjau
Edi menekankan pentingnya dukungan dari keluarga maupun lingkungan sekitar agar para mantan warga binaan dapat benar-benar diterima setelah keluar dari lapas.
“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca tanpa iklan