HUT Kemerdekaan RI

Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI, 218 Narapidana di Kalbar Langsung Hirup Udara Bebas

Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI - Kepala Kanwil Ditjen PAS Kalbar, Jayanta, saat di wawancarai sesuai Acara pemberian remisi digelar di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu 17 Agustus 2025. Ia berharap, narapidana yang bebas hari ini bisa kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Faisal Ilham Muzaqi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 218 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Barat resmi menghirup udara bebas usai menerima remisi umum dan remisi dasawarsa pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. 

Acara pemberian remisi digelar di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Kalbar, Jayanta, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Sebanyak 218 warga binaan dari 16 UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat mendapat remisi dasar warsa sekaligus bebas hari ini. Di dalamnya termasuk anak dan perempuan,” jelas Jayanta usai acara.

Ia menegaskan, pemberian remisi berlaku bagi semua narapidana tanpa memandang jenis perkara. 

“Tidak ada diskriminasi. Baik pidana umum maupun pidana khusus, semuanya sama. Selama memenuhi syarat, mereka berhak memperoleh remisi,” tegasnya.

Selain remisi kemerdekaan, Jayanta menyebut narapidana juga dapat menerima remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan. 

“Ke depan tetap ada remisi hari raya. Untuk umat Islam ada remisi Idul Fitri, untuk umat Kristiani ada remisi Natal, begitu juga untuk agama lain seperti Nyepi. Semua diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: 4.366 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Umum, 218 Langsung Bebas di HUT ke-80 RI

Terkait besarannya remisi, Jayanta mengatakan bahwa remisi yang diberikan bervariasi sesuai lamanya masa pidana yang telah dijalani narapidana. 

“Tentunya berbeda antara yang baru menjalani pidana satu tahun dengan yang sudah lima tahun. Semua ada hitungannya,” katanya.

Jayanta berharap, narapidana yang bebas hari ini bisa kembali berkontribusi positif bagi masyarakat. 

“Kami berharap warga binaan yang kembali ke tengah keluarga bisa berguna, tidak mengulangi kesalahan, dan menjadi lebih baik. Bagi yang masih menjalani pidana, semoga tetap berkelakuan baik agar segera dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini