Korupsi BP2TD Mempawah

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi BP2TD Mempawah, Terkuak Setingan Awal Pengadaan Proyek

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BP2TD Mempawah di Pengadilan Negeri Tipikor yang dilangsungkan secara online, Senin 13 Maret 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Mempawah di gelar.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, jalan Urai Bawadi, pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan dilaksanakan secara online, Senin 13 Maret 2023.

Keenam terdakwa yang terdiri dari Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Nurlela, Razali Bustam, Prayitno, dan Gazhali mengikuti sidang ini secara online dari berbagai rumah tahanan di Pontianak dan Kubu Raya.

Dalam sidang perdana ini tiga terdakwa yakni Joni Isnaini, Erry Iriansyah, dan Prayitno didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Selain itu ketiganya juga didakwa dengan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Digelar

Sementara tiga terdakwa lain yakni Nurlela, Razali Bustam dan Gazhali didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Dalam persidangan pembacaan dakwan ini terkuak bahwa pelaksanaan Proyek pembangunan BP2TD Mempawah telah disetting sejak awal untuk dapat dimenangkan oleh Erry Iriansyah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa sejak awal Erry Iriansyah telah menghubungi Prayitno yang saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar dapat memenangkan tender perusahaan yang dibawah naungan Erry.

Pada tahun 2016 Erry beberapa kali datang ke Jakarta untuk melakukan lobi proyek BP2TD Mempawah menemui sejumlah pihak di instansi terkait untuk memperoleh proyek senilai lebih dari 128 milyar untuk pengerjaan pembangunan BPPTD Mempawah.

Proyek tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan dan pembangunan Infrastruktur dan Landscape.

Pembangunan paket 1 senilai lebih dari 15 milyar, Paket 2 senilai lebih dari 6 milyar, paket 3 senilai lebih dari 20 milyar lalu paket 4 senilai lebih dari 15 milyar.

Selanjutnya untuk paket Infrastruktur dan Landscape senilai lebih dari 65 milyar. Lalu, ada pula belanja konsultasi senilai lebih dari 5 Milyar rupiah.

Dalam kasus ini, dengan meminjam berbagai perusahaan milik kenalannya Erry menemui Prayitno untuk mengatur agar mendapatkan proyek pada paket 1,2,4 dan paket Infrastruktur dan Landscape, kemudian Joni Isnaini mendapatkan proyek paket 3.

Dalam upaya mendapatkan paket proyek, Erry juga memberikan uang dengan nilai bervariasi kepada sejumlah pihak termasuk Prayitno selalu PPK.

Dari nilai proyek tersebut, Prayitno selalu PPK mendapatkan uang lebih dari 1,7 milyar rupiah, dari Erry, Prayitno mendapatkan 1,5 milyar dan dari Joni Isnaini sebesar 250 juta rupiah.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan dengan uang tersebut Prayitno membeli rumah, merenovasi rumah, membeli sapi kurban, serta memberikan sebagian uang tersebut ke pihak lain yakni atasan serta staf.

Selain itu, dalam dakwaannya jaksa juga menyebutkan bahwa Prayitno saat ke Kalbar juga mendapatkan fasilitas intertain berupa karaoke dan pijat.

Terkuak pula, pada pembacaan dakwan bahwa dalam pengerjaan Proyek paket 3 Joni Isnaini diduga mendapat keuntungan lebih dari 10 milyar rupiah.

Lalu dari pekerjaan Paket 1,2,4 Erry diduga memperoleh keuntungan lebih dari 6 milyar.

Kemudian, dari paket Landscape dan Infrastruktur Erry mendapat keuntungan lebih dari 15 milyar rupiah.

Atas dakwaan Jaksa, seluruh terdakwa dalam persidangan menyampaikan tidak akan melakukan eksepsi.

"Terkait dakwaan penuntut Umum kami akan fokus untuk pembelaan terhadap pembuktian, kita akan fokus ke pembelaan, kita tidak eksepsi kita akan hadirkan bukti pembanding terhadap dakwaan tersebut," ujar Fahrizal Siregar Satu diantara Penasehat Hukum Erry Iriansyah.

Hal yang sama juga disampaikan Finsensius Mendrofa penasehat Hukum dari Joni Isnaini kepada majelis hakim.

Ia menyampaikan tidak akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Namun, pada persidangan ini, Finsenius Mendrofa mengajukan kepada majelis hakim untuk memindahkan tahanan Joni Isnaini dari Rutan Polres Mempawah ke Rutan Kelas II A Pontianak, karena beralasan Joni Isnaini mengalami tekanan psikologis. (*)

• 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Ditahan Maksimal 20 Hari, Jaksa Segera Susun Dakwaan

Cek berita dan artikel Terbaru Kubu Raya Menanjak DISINI

Berita Terkini