Pembunuh Bayaran Mantan Sopir Kivlan Zein, Kivlan Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Pembunuh Bayaran Mantan Sopir Kivlan Zen, Kivlan Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019) sore.

Penetapan status Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal diduga terkait dengan kasus Azwarmi alias Armi.

Armi adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei saat aksi 21-22 Mei 2019.

Armi ditangkap polisi di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/5/2019) silam.

Selain Armi, polisi juga menangkap lima orang lainnya yakni HK, IR, TJ, AD, dan AF dan menyita 4 senjata api ilegal dilengkapi amunisi.

Baca: Serang SBY, Kivlan Zein Sebut Juniornya Itu Licik dan Ingin Jegal Prabowo Jadi Capres Pilpres 2019

Baca: Bantah Sebagai Dalang Kerusuhan 98, Wiranto Tantang Kivlan Zein hingga Capres Prabowo Sumpah Pocong

Enam tersangka ini merupakan pembunuh bayaran yang digerakkan seseorang untuk menghabisi targetnya.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju menyebut, status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

Djuju membenarkan kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2010.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Djuju mengakui, Armi pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan. Djuju menyebutkan, tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Baca: Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia Kalbar Rindu Nasehat Kanda Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

Baca: KB PII Kalbar Gelar Diskusi Bersama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju.

Djuju juga membantah jika kliennya memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Djuju mengatakan, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.

"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.

Berburu Babi

Djuju Purwantoro mengatakan kliennya sempat meminta satu dari empat orang tersangka eksekutor yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi mencarikannya senjata berburu babi.

Djuju mengatakan sekira dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan meminta Armi yang juga sopir pribadi paruh waktunya untuk mencari senjata berburu karena banyak babi liar di kediaman Kivlan di daerah Gunung Sindur.

"Dan Pak Kivlan pernah ngomong sama sopirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya memang banyak babi di sana. Di rumahnya yang di Gunung Sindur ya banyak babi liar," kata Djuju.

Baca: Kivlan Zein Kembali Bantu Negara Bebaskan Dua Sandera Abu Sayyaf

Baca: Kivlan Zein Sebut PKI Bangkit dan Rancang Deklarasi

Namun menurut Djuju, permintaan tersebut belum sempat dikabulkan Armi meski Armi sudah mengiyakan untuk mencarikannya.

Ia mengatakan, senjata yang didapatkan kepolisian dari Armi bukanlah senjata berburu melainkan senjata jenis pistol.

Djuju pun mengatakan pistol tersebut merupakan milik Armi.

"Pistol itu dimiliki Armi secara pribadi. Pak Kivlan menasehati, kalau kamu (Armi) punya senjata itu ya kamu harus meminta izin resmi tentang kepemilikan senjata api. Jadi sekali lagi Pak Kivlan ya tidak memiliki dan tidak pernah menyimpan senjata api," kata Djuju.

Polisi akan menahan Kivlan Zen selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta di Mapolda Metro Jaya.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca: Kivlan Zein Sempat Berdebat Sebelum Ditangkap Polisi

Baca: Dituding Makar, Ini Bantahan Kivlan Zen di Aiman Kompas TV! Singgung Andi Arief Soal Setan Gundul

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Kejaksaan Agung RI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Kivlan Zein.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima JPU tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan.

"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Mukri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).

Untuk saat ini, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Pengamat Intelijen Soroti Polri Rilis 4 Pejabat Negara Target Pembunuhan, Fadli Zon : Jangan Lebay

Baca: Tito Karnavian: 4 Pejabat Jadi Sasaran Pembunuhan! Sebut Wiranto, Budi Gunawan, Luhut & Gories Mere

Terkait kasus ini, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.

Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.

"Nanti akan ada yang antar pakaian dan baju ganti, kemungkinan sopir," kata Suta.

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Ia mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku tidak percaya Kivlan Zen ikut terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Baca: Adian Napitupulu: Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, Wiranto Jadi Target Penculikan & Pembunuhan

Baca: Kapolri Jenderal Tito Karnavian Tegaskan Polri Siap Bekerja Maksimal Amankan Jakarta dan Indonesia

Ia mengatakan hal itu mustahil terjadi.

"Membunuh siapa? Saya bilang tadi kalau menurut saya kok agak-agak mustahil ya," kata Ryamizard.

Ryamizard mengatakan, dirinya bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut.

Namun, berdasarkan pengalamannya bersama Kivlan, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan.

"Enggak ada itu bunuh-bunuh sembarang, selama ini kan enggak ada yang dibunuh, itu bukan meragukan, kayanya enggak mungkin, mudah-mudahan tidak terjadi ya," ujarnya.

"Nanti saya tanya lagi dengan dia nanti, benar apa tidak," pungkasnya.

Istri Purnawirawan Gadai Senjata

Polisi menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat kasus aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Salah satunya adalah seorang bernama AF, perempuan yang diduga oleh polisi berperan menyuplai senjata api berjenis revolver taurus cal 38 kepada tersangka berinisial HK.

Berangkat dari perkara tersebut, tim Tribun menyambangi rumah kediaman AF di bilangan Jakarta Selatan.

Tribun bertemu dengan anaknya, Bayu Putra Harvianto.

Bayu dengan yakin menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Berawal pada tahun 2018, AF membutuhkan dana segar untuk kasus sengketa gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial tempat suaminya bekerja.

Kemudian AF dikenalkan ke HK, seseorang yang bisa meminjamkan uang untuknya oleh seorang pria bernama Andi yang merupakan kawan seperjuangan AF.

Berawal dari sana, AF berniat meminjam uang sebesar Rp 25 juta kepada HK.

Namun HK meminta jaminan untuk uang pinjaman tersebut. Usai bernegosiasi panjang, HK mengetahui bahwa AF punya sepucuk senjata api.

Baca: Kapolri Tito Beberkan Ciri Pelaku Kerusuhan Jakarta Pada Rabu 22 Mei Dini Hari, Tato hingga Dibayar

Baca: Kapolri Jenderal Tito Karnavian Tegaskan Polri Siap Bekerja Maksimal Amankan Jakarta dan Indonesia

Lalu HK mengusulkan untuk meminang senjata api AF sebagai jaminan.

"Nah senjata ini yang digadai, sebesar Rp 25 juta," kata Bayu di rumahnya, di kawasan Jakarta Selatan.

Selang beberapa waktu, senjata api AF yang dipegang HK belum juga bisa ia tebus lantaran masalah ekonomi hingga kesukaran pertemuan antar keduanya.

Sebab HK saat itu tengah sibuk-sibuknya mengurusi persiapan Pemilu 2019 untuk Prabowo Subianto.

Singkat cerita, HK ditangkap oleh polisi tanggal 21 Mei di Hotel Megaria, Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB dengan membawa sepucuk senjata api milik AF yang sebelumnya digadaikan.

Penangkapan HK berbarengan dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI.

Lalu HK mengaku kepada polisi soal kepemilikan senjata api tersebut.

"Sampai akhirnya pak HK ketangkap pas demo kemarin. Sialnya (AF), dia ketangkap pas bawa senjata dari ibu. Dia nyanyi, kalau senjata ini dia dapat dari ibu saya AF," jelas Bayu.

Selang tiga hari, polisi kemudian menangkap AF di Bank BRI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 24 Mei 2019.

Mendengar ibunya tertangkap, Bayu dan keluarga sempat shock mendengar kabar tersebut.

Membaca dari beberapa media daring, AF disebut termasuk dalam komplotan yang ingin menghabisi empat tokoh nasional dan satu tokoh pimpinan lembaga survei.

Namun dia menampik frasa kata 'komplotan' dalam berita yang dimuat.

Sebab ia mengenali ibunya sebagai sosok beragama dan tidak akan secara terang-terangan punya niatan membunuh seseorang.

Meski begitu, Bayu mengamini bahwa AF melakukan hal teledor dan fatal karena menggadaikan senjata api ilegal miliknya ke HK yang tidak bisa ia kontrol penggunaannya.

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu Tak Yakin Ada Kelompok yang Benar-benar Ingin Membunuh Pejabat Negara

Baca: Ahmad Dhani Tiga Hari Lagi Bebas, Curhat Pada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Seperti Ini!

Saat penyerahan dari AF ke HK, menurut sepenuturan Bayu, HK tak sama sekali menjelaskan untuk apa dirinya meminta jaminan senjata api itu.

Jika tahu HK punya niatan membunuh orang, AF tidak akan menyerahkan begitu saja revolver tersebut.

"Ibu kena apes saja. Itu keteledoran, dalam artian senjatanya ilegal. Terus main gadai-gadai saja, padahal kita nggak bisa ngontrol senjata itu diapain," kata dia.

Merunut sepak terjang AF semasa Pilkada DKI 2017 silam, AF mulai aktif berkegiatan.

AF juga punya kedekatan dengan petinggi-petinggi kubu oposisi lantaran pernah membantunya saat persoalan sengketa Gedung Cawang Kencana.

Ditambah, suaminya yang seorang Mayjen (purn) TNI Moerwanto Soeprapto juga punya latar belakang sama dengan Prabowo.

"Sepak terjang politik nggak ada, cuma gara-gara suaminya Mayjen, pernah jadi Sekjen Depsos, Bupati, maka kenal orang kayak Fadli Zon, Kivlan Zen. Kalau Kivlan kenal karena bapak," ujar Bayu.

AF juga merupakan Ketua Umum Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat (Gempur) yang punya kecenderungan berpihak ke kubu Prabowo Subianto.

Ia mulai berkegiatan ketika suaminya, yang juga Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), ditahan dibalik jeruji besi lapas Sukamiskin karena tuduhan korupsi.

Mantan Sekjen Kementerian Sosial ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Kemensos.

Baca: Australia Minta Maaf, Ini Kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Baca: Biodata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Moerwanto dipenjara tahun 2014 hingga awal tahun 2019.

"Empat tahun itu benar-benar fase ibu saya kenal sama si a,b,c,d yang bisa membantu," tutur Bayu.

Meski tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, Bayu tak memungkiri bila ibunya, AF, terpapar doktrin dari orang-orang di sekitarnya.

Ketika Bayu mengunjungi AF ke tahanan, bukan raut wajah sedih yang diperlihatkan ibunya.

Melainkan malah ungkapan rasa tak terbebani akan kasus yang menjeratnya. AF tampak tertawa lepas.

Ungkapan tersebut ditafsirkan Bayu lantaran ibunya merasa sama sekali tidak bersalah.

Dan akan segera bebas dalam waktu dekat.

Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan(BAP) AF oleh kepolisian, AF disebut Bayu merupakan tahanan politik.

Hanya gara-gara keteledoran kepemilikan senjata api, pandangan politik hingga kedekatan dengan lingkaran kubu oposisi, AF ditahan.

"Aktualnya yang saya lihat dari BAP, sampai saya datang langsung ke tahanan, ibu itu tahanan politik, sekarang. Kebetulan pandangan politiknya 02, kena. Dia Ketua Gempur, banyak kenal sama petinggi 02," ujar Bayu.

Terlepas dari itu semua, Bayu yang sebentar lagi mau meminang kekasihnya menjadi istri berharap kehadiran ibunya.

Ia menaruh harap kasus yang menimpa AF bisa selesai sesegera mungkin. Dan nama ibunya beserta keluarga kembali bersih dari segala tuduhan-tuduhan tersebut.

Sepaham dengan Bayu, suami AF, Mayjen (purn) Moerwanto Soeprapto jika terbukti salah secara hukum ia berharap istrinya bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bukan karena sebab kesalahan lampau yang diungkit kembali.

"Harapan dia dihukum sesuai dengan aturan main, hukuman karena sebab kesalahan. Jangan dilibatkan kejadian 2017," tutur Bayu menyudahi.

Berita Terkini