DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besar gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
GAJI KEPALA DESA - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Rabu (27/8/2025), daftar gaji kepala desa berbeda setiap daerah. Secara umum nominalnya mencapai Rp 3 juta diluar tunjangan. 

Tunjangan purna tugas merupakan tunjangan yang diberikan sekali di akhir masa jabatan kepala desa.

Besarannya tidak tetap dan biasanya ditentukan dalam peraturan bupati atau wali kota setempat.

Tunjangan ini semacam bentuk apresiasi atas masa pengabdian selama menjabat.

Jika ditotal antara gaji/penghasilan tetap dan tunjangannya, maka penghasilan bulanan kepala desa tahun 2025 bisa mencapai sekitar Rp3 juta.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved