DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besar gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
GAJI KEPALA DESA - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Rabu (27/8/2025), daftar gaji kepala desa berbeda setiap daerah. Secara umum nominalnya mencapai Rp 3 juta diluar tunjangan. 

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab kepala desa dalam memimpin pemerintahan desa.

Jumlahnya sebesar Rp500.000 per bulan.

Nominal ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian atas kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Besarnya sekitar Rp300.000 per bulan.

Biasanya, tunjangan ini menjadi penyemangat agar kepala desa tetap aktif dan inovatif.

3. Tunjangan Kesejahteraan

Sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi sosial-ekonomi kepala desa, ada tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 per bulan.

Tunjangan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga.

Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan kepala desa juga diperhatikan.

4. Tunjangan Lainnya

Tunjangan tambahan sebesar Rp100.000 per bulan ini bersifat fleksibel, biasanya digunakan untuk kebutuhan operasional kecil yang tidak tercakup dalam tunjangan lainnya.

Meski nilainya kecil, tunjangan ini tetap membantu menjaga kelancaran tugas harian kepala desa.

5. Tunjangan Purna Tugas

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved