DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besar gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
GAJI KEPALA DESA - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Rabu (27/8/2025), daftar gaji kepala desa berbeda setiap daerah. Secara umum nominalnya mencapai Rp 3 juta diluar tunjangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Desa memiliki gaji yang terdiri dari sejumlah tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besar gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Nilai angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Angka gaji ini tentu berada di atas gaji para pejabat pemerintah lainnya seperti staf desa atau di kecamatan.

Setiap wilayah dan daerah bisa memberikan kebijakan tersendiri melalui peraturan Bupati atau Wali Kota.

Makanya gaji Kepala Desa kemungkinan tidak sama antar satu daerah dengan daerah lainnya di kabupaten berbeda.

Baca juga: Update Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun Ini Lengkap Berapa Tunjungan Kepala Desa, Sekdes dan Staf

Makanya jumlah kepala desa ini hanyalah sebagai pandangan umum saja yang nilainya tidak akan jauh berbeda.

Setiap daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan besaran gaji kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah tersebut.

Penetapan gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah oleh Pemerintah daerah.

Pada umumnya besaran gaji kepala desa tak jauh dari Upah Minum Regional (UMR) bisa diatasnya sedikit ataupun di bawahnya.

Tapi jangan dulu pesimis sebab, gaji kepala desa ini masih memiliki sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan bersamaan gaji tersebut.

Setidaknya ada 5 item tunjangan yang akan didapatkan para Kepala Desa, termasuk nantinya tunjangan saat purna.

Daftar Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan ini sudah diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes bisa digunakan untuk menggaji dan memberikan tunjangan pada kepala desa dan perangkatnya.

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab kepala desa dalam memimpin pemerintahan desa.

Jumlahnya sebesar Rp500.000 per bulan.

Nominal ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian atas kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Besarnya sekitar Rp300.000 per bulan.

Biasanya, tunjangan ini menjadi penyemangat agar kepala desa tetap aktif dan inovatif.

3. Tunjangan Kesejahteraan

Sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi sosial-ekonomi kepala desa, ada tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 per bulan.

Tunjangan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga.

Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan kepala desa juga diperhatikan.

4. Tunjangan Lainnya

Tunjangan tambahan sebesar Rp100.000 per bulan ini bersifat fleksibel, biasanya digunakan untuk kebutuhan operasional kecil yang tidak tercakup dalam tunjangan lainnya.

Meski nilainya kecil, tunjangan ini tetap membantu menjaga kelancaran tugas harian kepala desa.

5. Tunjangan Purna Tugas

Tunjangan purna tugas merupakan tunjangan yang diberikan sekali di akhir masa jabatan kepala desa.

Besarannya tidak tetap dan biasanya ditentukan dalam peraturan bupati atau wali kota setempat.

Tunjangan ini semacam bentuk apresiasi atas masa pengabdian selama menjabat.

Jika ditotal antara gaji/penghasilan tetap dan tunjangannya, maka penghasilan bulanan kepala desa tahun 2025 bisa mencapai sekitar Rp3 juta.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved