Update Gaji
Update Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun Ini Lengkap Berapa Tunjungan Kepala Desa, Sekdes dan Staf
Gaji perangkat desa diambil dari alokasi Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perangkat desa memegang peran penting dalam pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.
Sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan, pemerintah telah mengatur gaji dan tunjangan yang layak bagi mereka.
Gaji perangkat desa diambil dari alokasi Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji ini diterima setiap bulan, sama seperti pegawai negeri pada umumnya.
Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Baca juga: UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja?
Pemberian gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi para perangkat desa untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dengan adanya penghasilan yang jelas, perangkat desa dapat fokus melayani masyarakat dan memajukan desanya tanpa terkendala masalah finansial.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (penyesuaian atas PP Nomor 43 Tahun 2014 untuk UU Desa No. 6 Tahun 2014) serta UU Desa Nomor 3 Tahun 2024—berikut adalah rincian resmi tentang penghasilan tetap (gaji) perangkat desa di Indonesia:
Rincian Gaji Perangkat Desa
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 (Pasal 81 ayat 2)
- Kepala Desa: minimal Rp 2.426.640 per bulan, setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a
- Sekretaris Desa: minimal Rp 2.224.420, setara 110 ?ri gaji pokok PNS golongan II/a
- Perangkat Desa Lainnya (termasuk Kepala Dusun, RT, RW, bendahara, dan sejenisnya): minimal Rp 2.022.200, setara 100 ?ri gaji pokok PNS golongan II/a
Sementara beberapa sumber menambahkan estimasi tunjangan berdasarkan praktik di lapangan, misalnya:
Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp 500.000
Sekretaris Desa: Rp 450.000
Perangkat Desa: Rp 400.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.