DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besar gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
GAJI KEPALA DESA - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Rabu (27/8/2025), daftar gaji kepala desa berbeda setiap daerah. Secara umum nominalnya mencapai Rp 3 juta diluar tunjangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Desa memiliki gaji yang terdiri dari sejumlah tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besar gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Nilai angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Angka gaji ini tentu berada di atas gaji para pejabat pemerintah lainnya seperti staf desa atau di kecamatan.

Setiap wilayah dan daerah bisa memberikan kebijakan tersendiri melalui peraturan Bupati atau Wali Kota.

Makanya gaji Kepala Desa kemungkinan tidak sama antar satu daerah dengan daerah lainnya di kabupaten berbeda.

Baca juga: Update Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun Ini Lengkap Berapa Tunjungan Kepala Desa, Sekdes dan Staf

Makanya jumlah kepala desa ini hanyalah sebagai pandangan umum saja yang nilainya tidak akan jauh berbeda.

Setiap daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan besaran gaji kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah tersebut.

Penetapan gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah oleh Pemerintah daerah.

Pada umumnya besaran gaji kepala desa tak jauh dari Upah Minum Regional (UMR) bisa diatasnya sedikit ataupun di bawahnya.

Tapi jangan dulu pesimis sebab, gaji kepala desa ini masih memiliki sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan bersamaan gaji tersebut.

Setidaknya ada 5 item tunjangan yang akan didapatkan para Kepala Desa, termasuk nantinya tunjangan saat purna.

Daftar Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan ini sudah diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes bisa digunakan untuk menggaji dan memberikan tunjangan pada kepala desa dan perangkatnya.

1. Tunjangan Jabatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved