Dinas Pendidikan Sintang Pastikan Perbup Jam Malam Anak Disertai Sanksi
Menurutnya, salah satu poin penting dalam Perbup tersebut adalah pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah hingga pukul 21.30 WIB.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tengah menyiapkan aturan baru terkait pembatasan jam malam anak. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang yang saat ini sedang dibahas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan melindungi anak-anak usia pelajar agar tidak berkeliaran di luar rumah hingga larut malam.
“Soal jam belajar itu akan diatur dalam Peraturan Bupati. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Kalau sudah selesai draftnya, akan kita bahas bersama bagian hukum, asisten, dan tentu juga dengan DPRD,” ujar Yustinus.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam Perbup tersebut adalah pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah hingga pukul 21.30 WIB.
“Di atas jam 21.30, pelajar tidak boleh lagi berkeliaran di luar rumah. Ada pengecualian, misalnya jika sedang bersama orang tua atau mengikuti kegiatan keagamaan. Tetapi selain itu, kita harapkan tidak ada lagi pelajar yang berkeliaran,” tegasnya.
• Bappenda Sintang Rencanakan Kenaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan dari 8 Persen ke 10 Persen
Selain pembatasan jam malam, Perbup ini juga akan mengatur sanksi bagi pelanggar. Termasuk anak-anak yang terlibat aksi balap liar.
“Sanksinya mulai dari pembinaan, teguran kepada orang tua, hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan. Semua itu untuk kebaikan dan keselamatan anak-anak kita,” jelas Yustinus.
Ia berharap, kehadiran aturan tersebut dapat mendorong disiplin sekaligus meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya di luar jam belajar maupun jam malam.
Rencana pembatasan jam malam bagi anak ini juga didukung oleh Forum Anak Kabupaten Sintang hingga
Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny mengatakan rancangan peraturan ini disusun sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi anak-anak, sebagai bentuk perlindungan preventif dari potensi pergaulan bebas dan aktivitas malam yang tidak sesuai usia.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk membentuk kebiasaan positif bagi anak-anak, selaras dengan nilai-nilai tujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat," ujar Ronny. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan
Yustinus
jam malam
Sintang
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 25 Agustus 2025
| Mahasiswa dan SP PLN Bahas Masa Depan Energi Nasional dan Kedaulatan Kelistrikan Daerah |
|
|---|
| PGRI Kalbar Perkuat Kepemimpinan Kepala Sekolah Demi Wujudkan Pendidikan Berkualitas |
|
|---|
| Kapal Pengangkut BBM Alami Insiden di IT Pontianak, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman |
|
|---|
| Sapi Kurban Lepas dan Ngamuk Masuk Warung Kopi di Mempawah, Pengunjung Panik Berhamburan |
|
|---|
| Budidaya Lele Sangkuriang Jadi Harapan Baru Ekonomi Warga di Sekitar Hutan Desa Teluk Bakung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Yustinus-345refr43.jpg)