SAKSI KATA
CURHAT Korban Uang Palsu di Pontianak Ungkap Kelakuan Pasutri Makan Bakso Bayar Pakai Upal
Curahan hati para korban peredaran uang palsu di Pontianak ungkap kelakukan pasangan suami istri di Pontianak makan bakso lalu bayar pakai upal.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO PRABOWO
KORBAN UPAL - Mamo (63), pedagang bakso dan mie ayam, di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis, 21 Agustus 2025. Mamo turut menjadi korban peredaran uang palsu yang sedang marak terjadi di Pontianak dan sekitarnya.
Kompol Wawan menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Motif para pelaku murni faktor ekonomi, dengan sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #SAKSI KATA
Modus Korupsi Skandal Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang, Negara Rugi Rp3,7 Miliar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Sintang Bunuh Calon Istri Gegara Uang Rp1,1 Juta, Pelaku Tidur di Samping Mayat |
![]() |
---|
DUGAAN Sementara Penyebab Wanita Pekerja Sawit di Lubuk Batu Kayong Utara Tewas Mengenaskan di Mess |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Penemuan Jasad Wanita Pekerja Sawit Tewas Berlumuran Darah di Mess Kayong Utara |
![]() |
---|
POSISI Duduk 7 Anggota Brimob di Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol Terungkap, Siapa Pengemudi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.