SAKSI KATA

CURHAT Korban Uang Palsu di Pontianak Ungkap Kelakuan Pasutri Makan Bakso Bayar Pakai Upal

Curahan hati para korban peredaran uang palsu di Pontianak ungkap kelakukan pasangan suami istri di Pontianak makan bakso lalu bayar pakai upal.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO PRABOWO
KORBAN UPAL - Mamo (63), pedagang bakso dan mie ayam, di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis, 21 Agustus 2025. Mamo turut menjadi korban peredaran uang palsu yang sedang marak terjadi di Pontianak dan sekitarnya. 

Kompol Wawan menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Motif para pelaku murni faktor ekonomi, dengan sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya. 

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved