SAKSI KATA

Modus Korupsi Skandal Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang, Negara Rugi Rp3,7 Miliar

Pada tahun anggaran 2019, GKE "Petra" malah kembali dikucurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejati Kalbar
KORUPSI HIBAH GEREJA - Dua tersangka HN dan RG saat ditahan Kejati Kalbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "Petra" tahun anggaran 2017 dan 2019, pada Senin 8 September 2025. Kejati berhasil mengungkap modus korupsi yang dilakukan HN dan RG. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "Petra" Tahun Anggaran 2017 dan 2019 berinisial HN dan RG pada Senin 8 September 2025.

Penetapan status tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti hingga keterangan saksi.

Dalam kasus ini HN merupakan seksi pelaksana sedangkan RG koordinator tenaga teknis.

"Pada Tahun Anggaran 2017, GKE "Petra" Sintang menerima dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, HN selaku seksi pelaksana bersama RG selaku koordinator tenaga teknis diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai NPHD/RAB. Akibatnya, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39 sebagaimana hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Kejati Kalbar," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju pada Senin 8 September 2025.

Modus Korupsi HN dan RG

Kejati Kalbar berhasil mengungkap modus korupsi yang dilakukan HN dan RG terhadap dana hibah gereja tersebut.

HN membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, yang dimana pembangunan gereja telah selesai pada 2018.

Sedangkan pada tahun anggaran 2019, GKE "Petra" malah kembali dikucurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar.

Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar.

KRONOLOGI Pria di Sintang Bunuh Calon Istri Gegara Uang Rp1,1 Juta, Pelaku Tidur di Samping Mayat

HN dan RG Ditahan 20 Hari

HN dan RG kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 28 September 2025.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Siju.

Ia menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait dana hibah tahun 2019 untuk menetapkan calon tersangka lainnya.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum dengan memberikan informasi relevan serta tidak menyebarkan informasi spekulatif maupun menyesatkan," tutupnya. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved