Polres Sanggau Ungkap Peredaran Sabu di Tayan Hulu, 36 Gram Diamankan dari Tangan Pengedar

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial MF yang diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Seorang pria berinisial MF (35) warga Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek rumah terduga pelaku pada Senin 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan MF sedang berada di ruang tamu rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

Dari lokasi tersebut, diamankan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 36,19 gram.

TANPA AMPUN! Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Warga Sosok Tayan Hulu Sanggau Tak Berkutik dengan Bukti

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik bening klip, dua kotak plastik, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar. Ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkoba di wilayah kita,” katanya.

Menurut Iptu Eko Aprianto, terduga pelaku MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan sekitarnya. 

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” ujarnya.

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved