Polres Sanggau Ungkap Peredaran Sabu di Tayan Hulu, 36 Gram Diamankan dari Tangan Pengedar

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial MF yang diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Polres Sanggau berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sanggau berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan terus menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian. 

Upaya bersama dianggap penting untuk menjaga Kabupaten Sanggau dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved