Kasus Korupsi di Singkawang
JADWAL Persidangan Kasus Sumastro Terungkap? Update Kasus Korupsi HPL Sekda Singkawang
Kasi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat mantan Pj Wali Kota Singkawang itu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Sumastro masih bergulir.
Kasus ini masih belum masuk ke tahap persidangan.
Sumastro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli 2025 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Penetapan status tersangka Sumastro dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait serta menyita sejumlah dokumen.
Kasus Sumastro Masih Proses Pemberkasan
Kasi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat mantan Pj Wali Kota Singkawang itu.
Ambo Rizal menyebut kasus Sumastro masih dalam proses pemberkasan.
“Belum, kasusnya masih dalam proses pemberkasan,” kata Ambo saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Meski masa penahanan telah melewati 20 hari, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
• UPDATE Kasus Korupsi Sekda Singkawang Sumastro, Ada Penetapan Tersangka Lain? Ini Kata Kejari
Jadwal Persidangan Kapan?
Sayangnya, Ambo Rizal belum dapat memastikan jadwal persidangan.
Hal itu karena pihaknya menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kalau sidang belum bisa dijadwalkan, sebab saat ini masih tahap pemberkasan,” tutupnya.
Profil Sumastro
Nama: Drs.H. Sumastro M.Si
Tempat tanggal lahir: Pulau Kumbang, Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, 16 April 1967
Pendidikan
1. Akademi D-III APDN Pontianak (Pemerintahan)
2. S1 IIP Depdagri Jakarta (Perencanaan Pembangunan)
3. S2 Institut Pertanian Bogor (Ilmu Penyuluhan Pembangunan)
Riwayat Jabatan
1. Kasi Bimbingan Teknis Prasarana Desa pada Direktorat Pembangunan Desa Provinsi Kalbar (10 Juni 1996 sampai 15 Oktober 2001)
2. Kasubbag Identifikasi Kewenangan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar (16 Oktober 2001 sampai 14 April 2002)
3. Camat Singkawang Utara Kota Singkawang (15 April 2002 s.d. 11 Februari 2007)
4. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang (12 Februari 2007 sampai 24 April 2013)
5. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang (25 April 2013 sampai 2 Januari 2017)
6. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang (3 Januari 2017 sampai 11 Desember 2018)
7. Sekretaris Daerah Kota Singkawang (12 Desember 2018 s.d. sekarang)
8. Pj Wali Kota Singkawang 2022-2025
• HARTA Kekayaan Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL
Harta Kekayaan Sumastro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya, Sumastro memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 4.515.156.005.
Berikut rinciannya:
A. Tanah & Bangunan Total Rp3,58 miliar.
B. Alat Transportasi & Mesin Total Rp 153,5 juta
C. Kas dan setara kas total Total Rp1,09 miliar.
D. Harta bergerak lainnya Total Rp 372,4 juta
E. Total kekayaan Rp 4.515.156.005 atau Rp4,5 miliar
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sumastro
update kasus Sekda Singkawang
Sumastro korupsi
update kasus Sumastro
Sekda Singkawang Sumastro
Sekda Sumastro Tersangka
Kasus Korupsi di Singkawang
UPDATE Kasus Korupsi Sekda Singkawang Sumastro, Ada Penetapan Tersangka Lain? Ini Kata Kejari |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD, Angkat Suara soal Penetapan Tersangka Sumastro, Mubarak: Kami Juga Terkejut |
![]() |
---|
Sekda Singkawang Tersangka Kasus Korupsi HPL, Ini Harta Kekayaan Sumastro Berdasarkan Data LHKPN |
![]() |
---|
Kajari Singkawang Sebut Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekda Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.