Kasus Korupsi di Singkawang

Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Widad Ardina
SEKDA SINGKAWANG KORUPSI - Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Rabu 10 Juli 2025 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sumastro merupakan birokrat yang punya banyak pengalaman di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Inilah perjalanan karier Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang Sumastro yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sumastro resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Penetapan ini diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan hak pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 04 Tahun 2023 yang diperpanjang dengan surat perintah Nomor 04D Tahun 2025, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Tersangka telah kami tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup, pengelola kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.

Kejari menyebutkan, pada tahun 2021 terbit Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp 5.238.000.000. Namun, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 973 Tahun 2021, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Singkawang mendapat keringanan retribusi sebesar 60 persen dan penghapusan denda administrasi selama 120 bulan.

“Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi menjadi hanya Rp 2.095.200.000, dan dapat dicicil selama 10 tahun dengan besaran Rp 17.460.000 per bulan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD, Angkat Suara soal Penetapan Tersangka Sumastro, Mubarak: Kami Juga Terkejut

Atas penetapan itu, nama Sumastro pun menjadi buah bibir masyarakat Kalimantan Barat.

Bagaimana dengan perjalanan karier politik Sumastro?

Perjalanan Karier Politik Sumastro

Nama Sumastro mulai dikenal luas saat ia menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang saat Pilkada 2024 lalu.

Sumastro adalah birokrat senior yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang.

Ia menghabiskan sebagian kariernya di Singkawang.

Sumastro mengawali kariernya menjadi Kasi Bimbingan Teknis Prasarana Desa pada Direktorat Pembangunan Desa Provinsi Kalbar pada 1996-2001.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved