Kasus Korupsi di Singkawang
Sekda Singkawang Tersangka Kasus Korupsi HPL, Ini Harta Kekayaan Sumastro Berdasarkan Data LHKPN
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Singkawang, Pontianak, Kubu Raya, dan Kayong Utara
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
TETAPKAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penetapan ini diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang, Kamis 10 Juli 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejari Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025, usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait serta menyita sejumlah dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menyebutkan dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian keringanan harga sewa lahan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik lantaran menyangkut pemanfaatan lahan HPL seluas lebih dari 16 hektare, yang dikerjasamakan dengan pihak swasta sejak tahun 2021 untuk jangka waktu 30 tahun.
Kekayaan Capai Rp 4,5 Miliar
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, Sumastro tercatat sebagai pejabat yang cukup transparan dalam pelaporan harta kekayaan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, Sumastro memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 4.515.156.005.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Singkawang, Pontianak, Kubu Raya, dan Kayong Utara dengan total nilai mencapai Rp 3,58 miliar.
Selain itu, Sumastro juga memiliki dua unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan total nilai mencapai Rp 153,5 juta.
Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 1,09 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 56 juta.
Sementara itu, jumlah utang yang dilaporkan sebesar Rp 372,4 juta.
Kemudian, Kejari Singkawang, telah melakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam status sebagai tersangka.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan.
Sementara pihak Pemkot Singkawang belum memberikan pernyataan resmi atas penetapan tersangka terhadap pejabat tertingginya di lingkup sekretariat daerah tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi di Singkawang
JADWAL Persidangan Kasus Sumastro Terungkap? Update Kasus Korupsi HPL Sekda Singkawang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Korupsi Sekda Singkawang Sumastro, Ada Penetapan Tersangka Lain? Ini Kata Kejari |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD, Angkat Suara soal Penetapan Tersangka Sumastro, Mubarak: Kami Juga Terkejut |
![]() |
---|
Kajari Singkawang Sebut Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekda Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.