Kekayaan Pejabat

HARTA Kekayaan Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Kekayaan Sumastro naik hampir 100 persen sejak tahun 2022 dimana ia masih mengantongi Harta sebesar Rp 2,29 miliar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Widad Ardina/wikipedia
SEKDA SINGKAWANG KORUPSI - Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Rabu 10 Juli 2025 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harta Kekayaan Sumastro langsung disorot publik yang mencapai Rp4,5 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menetapkan Sumastro sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Penetapan itu diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan hak pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 04 Tahun 2023 yang diperpanjang dengan surat perintah Nomor 04D Tahun 2025, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Tersangka telah kami tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup, pengelola kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.

Kejari menyebutkan, pada tahun 2021 terbit Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp 5.238.000.000. Namun, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 973 Tahun 2021, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Singkawang mendapat keringanan retribusi sebesar 60 persen dan penghapusan denda administrasi selama 120 bulan.

“Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi menjadi hanya Rp 2.095.200.000, dan dapat dicicil selama 10 tahun dengan besaran Rp 17.460.000 per bulan,” jelasnya.

Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Kejari Singkawang melakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam status sebagai tersangka.

Lantas berapa Harta Kekayaan Sumastro?

Harta Kekayaan Sumastro

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya, Sumastro memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 4.515.156.005.

Harta itu terakhir disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2025 untuk periode tahun 2024.

Kekayaan Sumastro naik hampir 100 persen sejak tahun 2022 dimana ia masih mengantongi Harta sebesar Rp 2,29 miliar.

Ia memiliki aset properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Singkawang, Pontianak, Kubu Raya, dan Kayong Utara dengan total nilai mencapai Rp 3,58 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved