Kasus Korupsi di Singkawang

UPDATE Kasus Korupsi Sekda Singkawang Sumastro, Ada Penetapan Tersangka Lain? Ini Kata Kejari

Nur Handayani mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara itu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
SEKDA SINGKAWANG KORUPSI - Kejaksaan Negeri Singkawang saat mengumumkan Sekda Singkawang Sumastro sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Aula Kantor Kejari Singkawang pada Kamis 10 Juli 2025. Kejari tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro tengah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Pj Wali Kota Singkawang periode 2022-2025 itu kini telah menyandang status tersangka.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan hak pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 04 Tahun 2023 yang diperpanjang dengan surat perintah Nomor 04D Tahun 2025, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Tersangka telah kami tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya di Aula Kejari Singkawang, Kamis 11 Juli 2025.

Kejari Buka Peluang Tersangka Lain

Nur Handayani mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara itu.

“Ya, kemungkinan penetapan tersangka lainnya sangat terbuka, termasuk juga adanya pengembangan penyidikan lanjutan. Saat ini proses masih terus berjalan,” lanjut Nur Handayani.

HARTA Kekayaan Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Kejari Periksa 30 Saksi

Nur Handayani juga menyebut tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, mulai dari pihak pemerintah daerah, swasta, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Ia juga menegaskan tidak dilakukan penangkapan secara paksa. 

“Tersangka tidak kami tangkap, dan kooperatif sehingga datang sendiri ke kantor kemudian langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi,” jelas Nur Handayani.

Sumastro Akui Beri Keuntungan

Saat inisiatif ke Kejari, Sumastro mengaku tidak menerima dana, namun perbuatannya ia akui memberi keuntungan langsung ke korporasi.

“Yang bersangkutan memang tidak menerima dana, tetapi perbuatannya telah memberikan keuntungan kepada korporasi secara langsung. Di situlah letak perbuatan melawan hukumnya,” kata Nur Handayani.
Sementara itu, soal barang bukti, Kejari menyatakan proses penyitaan dan penelusuran aset masih terus dilakukan.
“Untuk barang bukti nanti akan kami sampaikan secara terpisah, seiring proses penanganan lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup, pengelola kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.
Kejari menyebutkan, pada tahun 2021 terbit Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp 5.238.000.000. Namun, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 973 Tahun 2021, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Singkawang mendapat keringanan retribusi sebesar 60 persen dan penghapusan denda administrasi selama 120 bulan.
“Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi menjadi hanya Rp 2.095.200.000, dan dapat dicicil selama 10 tahun dengan besaran Rp 17.460.000 per bulan,” jelasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved