Kisah Pahit Rakiman-Listiyo Warga Jateng Terkubur di Balik Tembok Penjara Jadi Kurir Sabu di Kalbar

Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PUTUSAN PENGADILAN - Dua kurir kasus narkoba yang tertangkap membawa 10 kilogram sabu, Rakiman (54) dan Listiyo (32) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025. Mereka masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan penjara 17 tahun saat persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkoba asal Kendal, Jawa Tengah, yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu dari Malaysia.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin 11 Agustus 2025.

Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat!

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jalur Gelap Perbatasan Aruk

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terlibat permufakatan jahat sebagai kurir sabu dalam jumlah besar yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, perbatasan Indonesia–Malaysia.

BNN Kalbar menangkap Rakiman dan Listiyo pada Februari 2025 di Desa Galing, Kabupaten Sambas, saat keduanya hendak mengirim 10 kilogram sabu menuju Jakarta.

Baca juga: MIRIS! Gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh Rp2-3 M Rusak Hanya 2 Tahun, Plafon Jebol Ancam Guru dan Siswa

Menurut JPU Muhammad Abrar, Rakiman berperan sebagai penghubung dengan "bos" di Malaysia, sementara Listiyo bertindak sebagai sopir. 

Keduanya sadar barang yang diangkut adalah narkotika jenis sabu.

Aksi Berulang

Fakta persidangan mengungkap bahwa ini bukan kali pertama keduanya mengirim sabu.

Aksi pertama terjadi pada 25 Januari 2025, saat keduanya berhasil mengirim sabu dengan berat yang tidak disebutkan dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari pengiriman itu, Rakiman menerima upah 7.000 Ringgit Malaysia, lalu memberikan Rp20 juta kepada Listiyo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved