Kisah Pahit Rakiman-Listiyo Warga Jateng Terkubur di Balik Tembok Penjara Jadi Kurir Sabu di Kalbar
Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkoba asal Kendal, Jawa Tengah, yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu dari Malaysia.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin 11 Agustus 2025.
Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat!
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jalur Gelap Perbatasan Aruk
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terlibat permufakatan jahat sebagai kurir sabu dalam jumlah besar yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, perbatasan Indonesia–Malaysia.
BNN Kalbar menangkap Rakiman dan Listiyo pada Februari 2025 di Desa Galing, Kabupaten Sambas, saat keduanya hendak mengirim 10 kilogram sabu menuju Jakarta.
Baca juga: MIRIS! Gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh Rp2-3 M Rusak Hanya 2 Tahun, Plafon Jebol Ancam Guru dan Siswa
Menurut JPU Muhammad Abrar, Rakiman berperan sebagai penghubung dengan "bos" di Malaysia, sementara Listiyo bertindak sebagai sopir.
Keduanya sadar barang yang diangkut adalah narkotika jenis sabu.
Aksi Berulang
Fakta persidangan mengungkap bahwa ini bukan kali pertama keduanya mengirim sabu.
Aksi pertama terjadi pada 25 Januari 2025, saat keduanya berhasil mengirim sabu dengan berat yang tidak disebutkan dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari pengiriman itu, Rakiman menerima upah 7.000 Ringgit Malaysia, lalu memberikan Rp20 juta kepada Listiyo.
Rakiman
Listiyo
Jateng
Sambas
Kalbar
sabu
rakiman kurir sabu
kasus narkoba sambas
vonis kurir narkoba
sajingan besar narkotika
listiyo kurir sabu
Pengadilan Negeri Sambas
hukuman seumur hidup kurir
sabu dari malaysia
bnn kalimantan barat
jalur penyelundupan aruk
Pemuda Diharapkan Jadi Garda Depan Keamanan demi Investasi Berkelanjutan di Mempawah |
![]() |
---|
Desa Arung Parak Sambas Libatkan Poktan Tanam Jagung 1 Hektar, Komit Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Polisi Alami Luka-luka saat Melakukan Pengamanan Aksi di Kantor DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Polisi Amankan 14 Orang yang Diduga Anarkis Saat Melakukan Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Ketua BEM Polnep Syariful Hidayatullah Ceritakan Detik-Detik Tindakan Kekerasan yang Dialaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.