Kisah Pahit Rakiman-Listiyo Warga Jateng Terkubur di Balik Tembok Penjara Jadi Kurir Sabu di Kalbar
Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara.
Aksi kedua terjadi pada 12 Februari 2025, ketika keduanya kembali mendapat perintah mengirim 10 kilogram sabu dari jalur yang sama menuju Jakarta.
Namun, sebelum sampai tujuan, mereka dibekuk oleh BNN Kalbar.
Untuk misi kedua ini, Rakiman dijanjikan 10.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp36 juta), sementara upah untuk Listiyo tidak disebutkan.
Peredaran Narkoba Lintas Negara
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalur perbatasan Aruk, Sajingan Besar, masih menjadi titik rawan penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Aparat penegak hukum diminta memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.
Tak Kuasa Menahan Air Mata:
Kedua terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) dan Listiyo (32). Terdakwa tak kuasa membendung air mata usai pembacaan tuntutan.
Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bahkan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar isi tuntutan yang membuat mereka harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas Muhammad Abrar mengatakan, keduanya kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas.
"Dengan alasan bahwa keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Muhammad Abrar.
Dia menjelaskan, JPU Kejari Sambas menyatakan tetap pada tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Atas tuntutan dan pembelaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memvonis Rakiman dengan pidana penjara seumur hidup.
"Namun Majelis Hakim memvonis Listiyo dengan hukuman penjara selama 17 Tahun dan denda sebesar 2 Milyar Rupiah subsidair 6 bulan penjara," katanya.
Dia menyebutkan, bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Listiyo dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.
Rakiman
Listiyo
Jateng
Sambas
Kalbar
sabu
rakiman kurir sabu
kasus narkoba sambas
vonis kurir narkoba
sajingan besar narkotika
listiyo kurir sabu
Pengadilan Negeri Sambas
hukuman seumur hidup kurir
sabu dari malaysia
bnn kalimantan barat
jalur penyelundupan aruk
Disdikporapar Mempawah Akan Gelar Lomba Gerak Jalan Antar Pelajar Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
KTamb Grup Gelar Program Berhadiah Jelang Anniversary ke-6, Ajak Warga Ramaikan |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece Wabup Mempawah: Boleh Pasang, Asal Jangan Disandingkan dengan Merah Putih |
![]() |
---|
Polsek Air Besar dan Polsek Sengah Temila Patroli Malam, Sambangi Warga untuk Ciptakan Rasa Aman |
![]() |
---|
PERISTIWA Dini Hari di Jangkang Sanggau: Api Lahap Dua Rumah Saat Warga Terlelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.