Kisah Pahit Rakiman-Listiyo Warga Jateng Terkubur di Balik Tembok Penjara Jadi Kurir Sabu di Kalbar

Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PUTUSAN PENGADILAN - Dua kurir kasus narkoba yang tertangkap membawa 10 kilogram sabu, Rakiman (54) dan Listiyo (32) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025. Mereka masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan penjara 17 tahun saat persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. 

Aksi kedua terjadi pada 12 Februari 2025, ketika keduanya kembali mendapat perintah mengirim 10 kilogram sabu dari jalur yang sama menuju Jakarta.

Namun, sebelum sampai tujuan, mereka dibekuk oleh BNN Kalbar.

Untuk misi kedua ini, Rakiman dijanjikan 10.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp36 juta), sementara upah untuk Listiyo tidak disebutkan.

Peredaran Narkoba Lintas Negara

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalur perbatasan Aruk, Sajingan Besar, masih menjadi titik rawan penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Aparat penegak hukum diminta memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.

Tak Kuasa Menahan Air Mata:

Kedua terdakwa kasus narkoba itu masing-masing ialah Rakiman (54) dan Listiyo (32). Terdakwa tak kuasa membendung air mata usai pembacaan tuntutan.

Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bahkan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar isi tuntutan yang membuat mereka harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas Muhammad Abrar mengatakan, keduanya kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas.

"Dengan alasan bahwa keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Muhammad Abrar.

Dia menjelaskan, JPU Kejari Sambas menyatakan tetap pada tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Atas tuntutan dan pembelaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memvonis Rakiman dengan pidana penjara seumur hidup.

"Namun Majelis Hakim memvonis Listiyo dengan hukuman penjara selama 17 Tahun dan denda sebesar 2 Milyar Rupiah subsidair 6 bulan penjara," katanya.

Dia menyebutkan, bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Listiyo dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved