POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat!

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada 2020.

Editor: Syahroni
Humas Polres Ketapang
AMANKAN TERSANGKA - Polres Ketapang amankan tiga tersangka kasus narkoba, Jumat 8 Agustus 2025. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus narkoba hanya dalam kurun waktu delapan jam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.

Hanya dalam waktu delapan jam, tim gabungan berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat 8 Agustus 2025 hingga Sabtu dini hari 9 Agustus 2025.

Operasi ini melibatkan Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Ketapang, Satuan Narkoba, Polsek Marau, serta Polsubsektor Air Upas.

Kasus Pertama – Residivis Kembali Ditangkap

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas Usai Senggol Truck & Hantam Gerbang Duta Bandara

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan menggerebek rumah tersebut dengan disaksikan perangkat desa.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada 2020.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 2,67 gram bruto, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp4.105.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca juga: MIRIS! Gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh Rp2-3 M Rusak Hanya 2 Tahun, Plafon Jebol Ancam Guru dan Siswa

Kasus Kedua – Dua Pelaku Diciduk di Pondok Transaksi Sabu

Beberapa jam kemudian, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah pondok di desa yang sama.

Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Dua pelaku berinisial BR alias G (26) dan R alias C (19) berhasil diamankan bersama barang bukti 9 klip sabu dengan berat total 10,57 gram bruto.

2 unit ponsel, uang tunai Rp3.728.000 dari tangan BR, Rp985.000 dari tangan R, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF.

Ancaman Hukuman Berat

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji W, SAP, menjelaskan SC alias W terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved