POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat!
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Hanya dalam waktu delapan jam, tim gabungan berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat 8 Agustus 2025 hingga Sabtu dini hari 9 Agustus 2025.
Operasi ini melibatkan Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Ketapang, Satuan Narkoba, Polsek Marau, serta Polsubsektor Air Upas.
Kasus Pertama – Residivis Kembali Ditangkap
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas Usai Senggol Truck & Hantam Gerbang Duta Bandara
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan menggerebek rumah tersebut dengan disaksikan perangkat desa.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada 2020.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 2,67 gram bruto, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp4.105.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca juga: MIRIS! Gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh Rp2-3 M Rusak Hanya 2 Tahun, Plafon Jebol Ancam Guru dan Siswa
Kasus Kedua – Dua Pelaku Diciduk di Pondok Transaksi Sabu
Beberapa jam kemudian, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah pondok di desa yang sama.
Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Dua pelaku berinisial BR alias G (26) dan R alias C (19) berhasil diamankan bersama barang bukti 9 klip sabu dengan berat total 10,57 gram bruto.
2 unit ponsel, uang tunai Rp3.728.000 dari tangan BR, Rp985.000 dari tangan R, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF.
Ancaman Hukuman Berat
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji W, SAP, menjelaskan SC alias W terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Gabungan Polres Ketapang Ungkap 2 Kasus Narkoba di Kecamatan Air Upas Kurang dari 8 Jam |
![]() |
---|
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sambas Sosialisasikan Safety Riding kepada Club Motor |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sekadau Tangani Laka Lantas di Jalan Sekadau–Sintang, Wanita Muda Patah Tulang |
![]() |
---|
TAK Ada Ampun bagi Tambang Emas Ilegal! Polres Mempawah Patroli di Sadaniang Tindak Pelaku PETI |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas Usai Senggol Truck & Hantam Gerbang Duta Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.