Kisah Pahit Rakiman-Listiyo Warga Jateng Terkubur di Balik Tembok Penjara Jadi Kurir Sabu di Kalbar

Terdakwa pertama, Rakiman (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa kedua, Listiyo (32), divonis 17 tahun penjara.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PUTUSAN PENGADILAN - Dua kurir kasus narkoba yang tertangkap membawa 10 kilogram sabu, Rakiman (54) dan Listiyo (32) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025. Mereka masing-masing dituntut penjara seumur hidup dan penjara 17 tahun saat persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, Senin 11 Agustus 2025. 

Dia bilang, hakim berpendapat perbedaan vonis terhadap keduanya dikarenakan Rakiman yang berkomunikasi langsung dengan Bos dari Malaysia yang mengirimkan sabu. Sementara Listiyo hanya pengemudi yang mendapat upah dari Rakiman.

"Sedangkan Listiyo hanya berperan sebagai pengemudi yang diberi upah oleh Rakiman meskipun Listiyo mengetahui bahwa barang yang dibawa oleh Rakiman adalah narkotika jenis sabu," ujarnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Rakiman dan Listiyo menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tersebut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved