Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gudang di Kubu Raya
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian besar di sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya.
Pelaku yang berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29), ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tak bisa berkutik saat petugas Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap mereka secara terpisah di kediaman masing-masing.
Gudang Kosong Dibobol, Puluhan Barang Bernilai Jutaan Raib Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi.
Salah seorang penjaga malam yang datang untuk mengecek kondisi gudang mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Kecurigaan pun muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.
Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat putih, dua mesin air, laptop, handphone Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas accu, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua mesin gerinda.
Berawal dari Satu Pelaku, Polisi Bongkar Komplotan menindaklanjuti laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Polres Kubu Raya yang di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim, Ipda Muhammad Ilham Akbar langsung melakukan penyelidikan intensif akhirnya keberadaan para pelaku
Tim berhasil menangkap RI di wilayah Jl. Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi awal, RI mengaku tidak sendirian dan menyebut nama rekannya, AG. Penangkapan terhadap AG pun segera dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya.
Tidak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku ketiga, SM, yang akhirnya berhasil diringkus beberapa jam kemudian.
Baca juga: Bupati Kubu Raya dan Kapolres Datangi Parkir Liar Tronton di Trans Kalimantan
Setelah berhasil di ringkus, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut. Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.
“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Ini bukti bahwa Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan rasa aman,” kata
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari respons cepat dan profesionalitas Satreskrim Polres Kubu Raya dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima,” ujarnya
Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.
"Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Landak Gelar Rakor Ketahanan Pangan dan Penanggulangan Karhutla |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya dan Kapolres Datangi Parkir Liar Tronton di Trans Kalimantan |
![]() |
---|
Alumni FISIP Untan Landak akan Bentuk Pengda Ikatan Alumni Lintas Angkatan |
![]() |
---|
28 Calon Paskibra Kubu Raya Dikarantina |
![]() |
---|
Bupati Karolin Jenguk Korban Penusukan, Imbau Serahkan Proses Hukum ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.