Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun

Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Imigrasi
PASPOR - Ilustrasi paspor. Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun. 

- Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu alidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.

- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.

- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.

- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.

- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.

- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.

- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.

Resmi Berubah Syarat dan Cara Bikin Paspor Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Tarif Seluruh Kategori

Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved