Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun

Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Imigrasi
PASPOR - Ilustrasi paspor. Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun.

Kini masyarakat sudah bisa memiliki dokumen Paspor dengan masa berlaku 10 tahun atau dua kali lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Sejak tahun 2022, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan opsi pembuatan Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun.

Hadirnya dokumen Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Secara umum, syarat dan prosedur pengajuan paspor yang berlaku 10 tahun sama dengan pengajuan paspor 5 tahun.

RESMI Aturan Bikin Paspor Terbaru 2025 Masa Berlaku 10 Tahun Lengkap Biaya, Syarat dan Caranya

Yang membedakannya adalah biaya penerbitan.

Biaya bikin paspor yang berlaku 10 tahun

Tarif pembuatan paspor sehari jadi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besaran biaya pembuatan paspor yang berlaku 10 tahun adalah:

- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor untuk seluruh kategori:

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000.

Syarat umum paspor 10 tahun

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor yang berlaku 10 tahun:

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara bikin paspor 10 tahun

Berikut ini adalah prosedur pengajuan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:

- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.

- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.

- Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu alidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.

- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.

- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.

- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.

- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.

- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.

- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.

Resmi Berubah Syarat dan Cara Bikin Paspor Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Tarif Seluruh Kategori

Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved