Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun

Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Imigrasi
PASPOR - Ilustrasi paspor. Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun.

Kini masyarakat sudah bisa memiliki dokumen Paspor dengan masa berlaku 10 tahun atau dua kali lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Sejak tahun 2022, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan opsi pembuatan Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun.

Hadirnya dokumen Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Secara umum, syarat dan prosedur pengajuan paspor yang berlaku 10 tahun sama dengan pengajuan paspor 5 tahun.

RESMI Aturan Bikin Paspor Terbaru 2025 Masa Berlaku 10 Tahun Lengkap Biaya, Syarat dan Caranya

Yang membedakannya adalah biaya penerbitan.

Biaya bikin paspor yang berlaku 10 tahun

Tarif pembuatan paspor sehari jadi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besaran biaya pembuatan paspor yang berlaku 10 tahun adalah:

- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor untuk seluruh kategori:

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved