Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun

Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Imigrasi
PASPOR - Ilustrasi paspor. Resmi berubah tarif tambahan bikin Paspor terbaru per 1 Agustus 2025 ada biaya untuk masa berlaku 10 tahun. 

- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000.

Syarat umum paspor 10 tahun

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor yang berlaku 10 tahun:

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu keluarga (KK)

- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara bikin paspor 10 tahun

Berikut ini adalah prosedur pengajuan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:

- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.

- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved