Pengeroyokan di Seburing

MOTIF Wardi Dikeroyok hingga Tewas di Seburing Sambas, Berawal dari Cekcok Antar Kelompok

Polres Sambas kini memburu dua tersangka utama berinisial HA dan PI yang bertatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
MOTIF PENGEROYOKAN WARDI - Lima tersangka digiring polisi saat melakukan adegan rekontruksi di Mapolres Sambas, Rabu 23 Juli 2025. Dari rekonstruksi itu, Polres Sambas berhasil mengungkap motif Wardi dikeroyok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas berhasil mengungkap motif pengeroyokan terhadap Wardi (26) pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari lalu hingga meninggal.

Diketahui, kejadian pengeroyokan itu terjadi di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari.

Wardi lalu dinyatakan meninggal pada Kamis 10 Juli 2025.

Polres Sambas telah menetapkan lima tersangkan dan dua tersangka utama dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengungkap motif tersangka melakukan pengeroyokan dipicu keributan antara dua kelompok korban dengan kelompok tersangka.

"Motifnya, kalau dilihat dari keterangan saksi bahwa sebelumnya sudah ada keributan diantara kedua masyarakat ini, dua kampung masyarakat ini yang mana dari keributan sebelumnya memicu keributan selanjutnya," tegasnya usai menggelar rekonstruksi kasus, Rabu 23 Juli 2025

Polres Sambas kini memburu dua tersangka utama berinisial HA dan PI yang bertatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang DPO pelakunya sudah dewasa inisial HA dan PI, mereka juga ini pelaku utama yang memukul korban pakai kayu," kata AKP Rahmad.

2 Tersangka Utama Ditetapkan DPO Kasus Pengeroyokan di Seburing Sambas

"Sampai detik ini kita terus melakukan pencarian. Dan unit lidik kami saat ini masih mencari kedua pelaku. Untuk kelengkapan berkas sudah kita terbitkan DPO terhadap dua pelaku tersebut," ujarnya.

Satreskrim Rekontruksi

Sebelumnya pada Rabu 23 Juli 2025, Satreskrim Polres Sambas telah menggelar rekontruksi.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

Dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial HA dan PI.

Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved