Kasus Korupsi di Singkawang

Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Widad Ardina
SEKDA SINGKAWANG KORUPSI - Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Rabu 10 Juli 2025 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sumastro merupakan birokrat yang punya banyak pengalaman di Kota Singkawang. 

1. Kasi Bimbingan Teknis Prasarana Desa pada Direktorat Pembangunan Desa Provinsi Kalbar (10 Juni 1996 sampai 15 Oktober 2001)

2. Kasubbag Identifikasi Kewenangan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar (16 Oktober 2001 sampai 14 April 2002)

3. Camat Singkawang Utara Kota Singkawang (15 April 2002 s.d. 11 Februari 2007)

4. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang (12 Februari 2007 sampai 24 April 2013)

5. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang (25 April 2013 sampai 2 Januari 2017)

6. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang (3 Januari 2017 sampai 11 Desember 2018)

7. Sekretaris Daerah Kota Singkawang (12 Desember 2018 s.d. sekarang)

8. Pj Wali Kota Singkawang 2022-2025

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved