Kasus Korupsi di Singkawang

Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Widad Ardina
SEKDA SINGKAWANG KORUPSI - Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Rabu 10 Juli 2025 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sumastro merupakan birokrat yang punya banyak pengalaman di Kota Singkawang. 

Ia lalu diangkat menjadi Kasubbag Identifikasi Kewenangan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar pada 2001-2002.

Kariernya yang cemerlang itu membuatnya dipercaya memimpin Kecamatan Singkawang Utara pada 15 April 2002 hingga 11 Februari 2007.

Setelah itu, Sumastro ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang dari 2007 hingga 2013.

Sumastro lalu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang hingga 2017.

Kemudian, ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang selama setahun.

Barulah di 2018, ia dipercaya menjadi Sekretaris Daerah Kota Singkawang hingga sekarang.

Pada periode 2022-2025 ia diangkat menjadi Pj Wali Kota Singkawang.

Sekda Singkawang Tersangka Kasus Korupsi HPL, Ini Harta Kekayaan Sumastro Berdasarkan Data LHKPN

Biodata Sumastro

Nama: Sumastro

Tempat tanggal lahir: Pulau Kumbang, Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, 16 April 1967

Pendidikan

1. Akademi D-III APDN Pontianak (Pemerintahan)

2. S1 IIP Depdagri Jakarta (Perencanaan Pembangunan)

3. S2 Institut Pertanian Bogor (Ilmu Penyuluhan Pembangunan)

Riwayat Jabatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved