Kasus Korupsi di Singkawang

Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL

Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Widad Ardina
SEKDA SINGKAWANG KORUPSI - Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Rabu 10 Juli 2025 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sumastro merupakan birokrat yang punya banyak pengalaman di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Inilah perjalanan karier Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang Sumastro yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sumastro resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Penetapan ini diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan hak pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 04 Tahun 2023 yang diperpanjang dengan surat perintah Nomor 04D Tahun 2025, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Tersangka telah kami tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup, pengelola kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.

Kejari menyebutkan, pada tahun 2021 terbit Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp 5.238.000.000. Namun, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 973 Tahun 2021, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Singkawang mendapat keringanan retribusi sebesar 60 persen dan penghapusan denda administrasi selama 120 bulan.

“Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi menjadi hanya Rp 2.095.200.000, dan dapat dicicil selama 10 tahun dengan besaran Rp 17.460.000 per bulan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD, Angkat Suara soal Penetapan Tersangka Sumastro, Mubarak: Kami Juga Terkejut

Atas penetapan itu, nama Sumastro pun menjadi buah bibir masyarakat Kalimantan Barat.

Bagaimana dengan perjalanan karier politik Sumastro?

Perjalanan Karier Politik Sumastro

Nama Sumastro mulai dikenal luas saat ia menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang saat Pilkada 2024 lalu.

Sumastro adalah birokrat senior yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang.

Ia menghabiskan sebagian kariernya di Singkawang.

Sumastro mengawali kariernya menjadi Kasi Bimbingan Teknis Prasarana Desa pada Direktorat Pembangunan Desa Provinsi Kalbar pada 1996-2001.

Ia lalu diangkat menjadi Kasubbag Identifikasi Kewenangan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar pada 2001-2002.

Kariernya yang cemerlang itu membuatnya dipercaya memimpin Kecamatan Singkawang Utara pada 15 April 2002 hingga 11 Februari 2007.

Setelah itu, Sumastro ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang dari 2007 hingga 2013.

Sumastro lalu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang hingga 2017.

Kemudian, ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang selama setahun.

Barulah di 2018, ia dipercaya menjadi Sekretaris Daerah Kota Singkawang hingga sekarang.

Pada periode 2022-2025 ia diangkat menjadi Pj Wali Kota Singkawang.

Sekda Singkawang Tersangka Kasus Korupsi HPL, Ini Harta Kekayaan Sumastro Berdasarkan Data LHKPN

Biodata Sumastro

Nama: Sumastro

Tempat tanggal lahir: Pulau Kumbang, Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, 16 April 1967

Pendidikan

1. Akademi D-III APDN Pontianak (Pemerintahan)

2. S1 IIP Depdagri Jakarta (Perencanaan Pembangunan)

3. S2 Institut Pertanian Bogor (Ilmu Penyuluhan Pembangunan)

Riwayat Jabatan

1. Kasi Bimbingan Teknis Prasarana Desa pada Direktorat Pembangunan Desa Provinsi Kalbar (10 Juni 1996 sampai 15 Oktober 2001)

2. Kasubbag Identifikasi Kewenangan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar (16 Oktober 2001 sampai 14 April 2002)

3. Camat Singkawang Utara Kota Singkawang (15 April 2002 s.d. 11 Februari 2007)

4. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang (12 Februari 2007 sampai 24 April 2013)

5. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang (25 April 2013 sampai 2 Januari 2017)

6. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang (3 Januari 2017 sampai 11 Desember 2018)

7. Sekretaris Daerah Kota Singkawang (12 Desember 2018 s.d. sekarang)

8. Pj Wali Kota Singkawang 2022-2025

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved