BPOM Imbau Masyarakat Teliti Membeli Kosmetik, Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa

Ia menyarankan agar masyarakat terbiasa melakukan pengecekan mandiri sebelum membeli produk kosmetik. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
TELITI MEMBELI KOSMITIK - Dwi Endah Setiarini, Staff Tata Kelola Obat dan Makanan BPOM saat diwawancarai di ruangannya, Rabu 9 Juli 2025. Ia menyampaikan bahwa BPOM tidak bisa melarang orang membeli kosmetik tapi cek terlebih dahulu sebelum membeli. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Menyusul temuan peredaran kosmetik tanpa izin di Pontianak, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik baik secara langsung maupun daring.

Dwi Endah Setiarini, Staff Tata Kelola Obat dan Makanan BPOM menyampaikan bahwa BPOM tidak bisa melarang orang membeli kosmetik tapi cek terlebih dahulu sebelum membeli.

“Kita tidak bisa melarang orang membeli produk kosmetik, obat, tapi biasa kita sering ingat cek KLIK, cek Kemasan, kemudian cek Labelnya, Izin edarnya, Kedaluwarsanya, sama aja antara kita beli langsung atau online,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.

Ia menyarankan agar masyarakat terbiasa melakukan pengecekan mandiri sebelum membeli produk kosmetik

“Cek juga izin edarnya, bisa lewat situs resmi Hello BPOM (Aplikasi) lihat apakah produk itu benar-benar ada atau tidak,” jelasnya.

Konsumen juga diingatkan agar tidak mudah tergoda oleh testimoni atau iklan yang menjanjikan hasil instan. 

“Kalau kulit kita termasuk sensitif atau punya kondisi khusus, sebaiknya konsultasikan dulu ke dokter. Kemudian dapat informasi,” tambahnya.

Menurutnya, meski ada produk yang terlihat aman karena banyak dipakai dan diklaim cocok oleh orang lain bukan berarti produk tersebut pasti aman untuk semua orang. 

Ia juga menegaskan bahwa produk kosmetik yang memiliki dosis bahan aktif tinggi seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis. 

Baca juga: BPOM: Produk Kosmetik Harus Penuhi Izin Edar, Jika Tidak Bisa Ditarik dari Peredaran

“Kita periksa dulu ke dokter, kemudian dapat informasi karena ada pertanggungjawabannya. Jadi hati-hati jangan lupa cek KLIK,” pungkasnya.

Imbauan ini menjadi penting menyusul ditemukannya berbagai jenis produk kosmetik tanpa izin edar yang dijual oleh pelaku di kawasan Pontianak Tenggara baru-baru ini. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved