BPOM: Produk Kosmetik Harus Penuhi Izin Edar, Jika Tidak Bisa Ditarik dari Peredaran
“Kalau misalnya dari luar negeri impor, ada syarat-syaratnya juga seperti surat pernyataan bermaterai. Jadi ketika kosmetik itu dia olah sendiri, kala
Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait kasus penjualan produk kosmetik tanpa izin edar oleh terdakwa Nienielie anak dari Robbin, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan mengenai pentingnya izin edar pada produk-produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Dwi Endah Setiarini, Staff Tata Kelola Obat dan Makanan BPOM menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan izin edar kosmetik.
“Kalau produknya buatan dalam negeri, maka harus memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Kemudian surat pernyataan, merk, itu ada syarat-syaratnya,” jelasnya, Rabu 9 Juli 2025.
Selain itu, bagi kosmetik impor juga ada aturan tersendiri.
“Kalau misalnya dari luar negeri impor, ada syarat-syaratnya juga seperti surat pernyataan bermaterai. Jadi ketika kosmetik itu dia olah sendiri, kalau untuk mendapat izin dia harus mengurus administrasi kelengkapan dokumen disini, kalau tidak ada pengurusan seperti itu maka bisa dikatakan tidak ada izinnya,” tambahnya.
• Satu dari Dua Terduga Pelaku Curas di Pontianak Diamankan Polisi
Meski demikian, Dwi Endah menegaskan bahwa tidak semua produk tanpa izin otomatis dinyatakan berbahaya.
“Kadang ada pembeli yang merasa cocok, digunakan. Tapi tidak punya izin disini, seandainya terjadi permasalahan kita tidak bisa menuntut mereka,” jelasnya.
Menurutnya pihak BPOM hanya dapat melakukan tindakan lebih lanjut jika ada laporan dari masyarakat atau temuan langsung dalam inspeksi dan produk-produk kosmetik dinyatakan berbahaya ketika sudah ada uji laboratorium.
“Kalau memang benar-benar mengandung bahan berbahaya, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Kita tarik, nanti akan ada tindakan terhadap pemilik kosmetiknya, untuk berikutnya kita serahkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya
Diketahui, terdakwa Nienielie didakwa menjual berbagai produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, seperti Miao Jia Zu Dai Fu Yu Jun Ru Gao, Verfons Natural Black Color Shampoo, Temulawak Day & Night Cream, hingga produk Yu Chun Mei Cordyceps Cleanser. Semua produk tersebut dinyatakan tidak memiliki izin edar berdasarkan hasil pemeriksaan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sat Lantas Polresta Pontianak Apresiasi Siswa Pocil SDN 17, Beri Kenang-Kenangan dan Plakat |
![]() |
---|
PLN Sukseskan Fun Run di Sintang |
![]() |
---|
Pelanggan Hebat, Energi PLN untuk Terus Maju |
![]() |
---|
Rasanya Unik dan Khas, Kuliner Kota Pontianak yang Wajib Dicoba Wisatawan |
![]() |
---|
Wabup Susana Buka Sosialisasi Pengendalian Penyakit Menular Sebagai Bagian Upaya Eradikasi Frambusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.