Demo Kantor DPRD

‎Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar

‎Laporan tersebut dilakukan agar dugaan kekerasan aparat tidak dibiarkan begitu saja, melainkan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DUGAAN KEKERASAN - Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Syariful Hidayatullah (tengah), didampingi Teman-temannya dan pihak Mulian Law Firm saat setelah membuat laporan di Polresta Pontianak. Kamis 28 Agustus 2025 dinihari. Juru Bicara Mulian Law Firm, Shirat Nur Wandi mengatakan Laporan tersebut dilakukan agar dugaan kekerasan aparat tidak dibiarkan begitu saja, melainkan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

‎Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Faisal Ilham Muzaqi

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Mulian Law Firm resmi mendampingi Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Syariful Hidayatullah, yang menjadi korban represif aparat kepolisian saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Kalbar, Rabu 27 Agustus 2025.

‎Aksi mahasiswa tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah polemik kebangsaan, salah satunya kebijakan kenaikan tunjangan DPR RI yang dinilai mencederai rasa keadilan rakyat.

‎Namun, aksi damai itu berujung ricuh hingga menimbulkan korban dari kalangan mahasiswa.

‎“Kami menolak kebijakan yang mengkhianati rakyat, salah satunya kenaikan tunjangan DPR RI. Kami datang dengan damai, tapi yang kami terima adalah pukulan dan tindasan aparat. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan terus menuntut keadilan,” tegas Syariful kepada Tribun Pontianak, Kamis 28 Agustus 2025 malam.

‎Sebagai langkah hukum, Mulian Law Firm bersama korban resmi membuat laporan ke Polresta Pontianak pada Kamis 28 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.21 WIB.

‎Laporan tersebut dilakukan agar dugaan kekerasan aparat tidak dibiarkan begitu saja, melainkan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: ‎Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar

‎“Kami sudah melaporkan tindakan represif aparat ke Polresta Pontianak. Sekarang bola ada di tangan kepolisian. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami menuntut agar aparat yang terbukti melakukan kekerasan segera diproses secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tegas Juru Bicara Mulian Law Firm, Shirat Nur Wandi, S.H.

‎Ia menilai, tindakan represif aparat telah mencederai konstitusi, khususnya hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini baik melalui jalur hukum maupun advokasi publik. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved