Kajari Sambas Press Release Penetapan Perwalian Dua Anak di Sambas
Daniel De Rozari mengatakan, Susiliyanti merupakan kakak kandung dari mendiang Trisnawati, Ibu kandung dari kedua anak tersebut.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas Kalimantan Barat menggelar press release penetapan perwalian terhadap anak MBS (15) dan ND (13) Nomor Perkara 224/Pdt.P/2025/PA.Sbs, Selasa 1 Juli 2025.
Kedua anak MBS dan ND yang merupakan warga Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, hak perwaliannya berpindah kepada Susiliyanti, yang merupakan bibi kedua anak tersebut.
Sebelumnya kedua anak tersebut dikategorikan sebagai anak terlantar karena kedua orang tua kandungnya bercerai.
Ibu kandung mereka meninggal dunia pada Januari 2025 sementara ayahnya sudah lama menghilang tanpa kabar.
Kepala Kejari Sambas Daniel De Rozari menjelaskan, sehubungan dengan permohonan perwalian terhadap anak MBS dan anak ND kepada Susiliyanti berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2025 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS–01/0.1.17/Gs/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 dari Kajari Sambas kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Sambas.
"Kasus posisi, bahwa pada 6 Mei 2025 Susiliyanti warga Dusun Matang Kijang Desa Matang Segarau memberikan SKK kepada JPN untuk mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali anak MBS dan ND yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua," ungkap Daniel De Rozari.
"Jadi kedua anak ini dikategorikan anak terlantar," ungkap Daniel menambahkan, saat press release bersama awak media, di kantor Kejari Sambas, Selasa 1 Juli 2025.
Daniel De Rozari mengatakan, Susiliyanti merupakan kakak kandung dari mendiang Trisnawati, Ibu kandung dari kedua anak tersebut.
Dia menambahkan, perwalian terhadap anak yang terlantar merupakan aspek penting dalam perlindungan dan pengelolaan hak-hak mereka.
Baca juga: Masyarakat Dusun Siapat Terima Bantuan Sumur Bor dan Sembako Dari Polres Sambas
"Anak yatim piatu, anak terlantar, anak yang kehilangan kedua orang tua, seringkali menghadapi berbagai tantangan termasuk perlindungan hukum, Pendidikan, dan pemeliharaan harta," katanya.
Dia menjelaskan, kedua anak itu setelah kedua orang tuanya bercerai, ayah kandung mereka sudah tidak mampu untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian.
"Sementara ibu kandung mereka sudah menikah lagi dan berdomisili di Papua, selanjutnya ibu kandung mereka sudah meninggal dunia sementara ayah kandung maupun ayah sambung anak tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan tidak pernah berkomunikasi serta tidak ada memberikan nafkah kepada keduanya," jelasnya.
Dia mengatakan, Susiliyanti merupakan adik kandung dari ibu kandung mereka dan selama ini Susiliyanti memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan kepada mereka.
"Bahwa anak yang dimohonkan oleh pemohon untuk ditetapkan perwalian dua anak itu, yang selama ini di asuh oleh Susiliyanti, selaku bibi untuk penetapan perwalian khusus terkait dengan pendidikan anak sampai dewasa nantinya kepada wali Susiliyanti," katanya.
Dia mengatakan, permohonan perwalian terhadap anak melalui Ecourt Pengadilan Agama Sambas, pada 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB nomor perkara 224/Pdt.P/2025/PA.Sbs, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sambas telah memberikan putusan terkait perwalian Susiliyanti.
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
PT Mitra Andalan Sejahtera Bantah Tuduhan FMCI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.