Kakek di Sambas Cabuli Anak Usia 5 Tahun! Korban Bersama si Kakek Ditemukan di Satu Kamar

AKP Sadoko Kasih mengatakan, setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang diperbuat pelaku. 

Penulis: Imam Maksum | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunLampung.co
PENCABULAN ANAK - Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Polres Sambas tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 24 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 24 Juni 2025. 

Laporan tersebut diterima 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi (LP) dengan pelapor seorang perempuan berinisial SD (30) yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64). 

 • Prihatin Kasus Cabul di Sambas, Suriansyah : Harus di Identifikasi Penyebab Kasusnya

Pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor," kata AKP Sadoko Kasih.

AKP Sadoko Kasih mengatakan, setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang diperbuat pelaku. 

Perbuatan itu diduga pernah dilakukan April 2025.

"Tindakan yang tak senonoh dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada April 2025," katanya.

Oknum Dewan Cabul Singkawang Dihukum 12 Tahun, Ketua KPPAD Kalbar : Kami Sangat Puas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Selain itu, polisi juga telah memanggil dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9) dan SP (30) untuk dimintai keterangan.

Dia menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved