Kakek di Sambas Cabuli Anak Usia 5 Tahun! Korban Bersama si Kakek Ditemukan di Satu Kamar
AKP Sadoko Kasih mengatakan, setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang diperbuat pelaku.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 24 Juni 2025.
Laporan tersebut diterima 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi (LP) dengan pelapor seorang perempuan berinisial SD (30) yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).
• Prihatin Kasus Cabul di Sambas, Suriansyah : Harus di Identifikasi Penyebab Kasusnya
Pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
"Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor," kata AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih mengatakan, setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang diperbuat pelaku.
Perbuatan itu diduga pernah dilakukan April 2025.
"Tindakan yang tak senonoh dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada April 2025," katanya.
• Oknum Dewan Cabul Singkawang Dihukum 12 Tahun, Ketua KPPAD Kalbar : Kami Sangat Puas
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Selain itu, polisi juga telah memanggil dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9) dan SP (30) untuk dimintai keterangan.
Dia menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kakek Cabuli Anak Bawah Umur
Kakek Cabul
Jawai Selatan
Sambas
Kalimantan Barat
Sadoko Kasih
Wahyu Jati Wibowo
Polres Sambas
5 Top Stories! PESAN Pilu Alponso Buncung di Gunung Bawang yang Dikeramatkan Suku Dayak |
![]() |
---|
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Ucapkan Selamat HUT ke-17 Tribun Pontianak |
![]() |
---|
Hidup Mati di Gunung Bawang Bengkayang! Agil dan Rekannya Disambar Petir, 12 Jam Tersesat |
![]() |
---|
Atap Ambruk, Rumah Warga di Pontianak Timur Rusak Parah Usai Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gudang di Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.