DPRD Singkawang Heboh

Oknum Dewan Cabul Singkawang Dihukum 12 Tahun, Ketua KPPAD Kalbar : Kami Sangat Puas

Ia juga mengaku sempat khawatir, namun semua terjawab dipersidangan, dan Majelis hakim benar-benar berpihak kepada korban.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
KASUS PENCABULAN ANAK - KETUA KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak. Dia mengapresiasi Majelis Hakim yang telah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum anggota DPRD Kota Singkawang yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengaku sangat haru dan senang.

“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan dipedulikan,” katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu 21 Mei 2025.

Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan.

“Apalagi kita ketahui lika-liku proses dari awal penegakan hukumnya luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan, apalagi LBH Rakha yang mengawal perkara ini dari awal hingga selesai, kita bisa bernafas lega,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

Ia juga mengaku sempat khawatir, namun semua terjawab dipersidangan, dan majelis hakim benar-benar berpihak kepada korban.

“Sekali lagi kami sangat puas karena hukumannya sudah maksimal, apalagi ada restitusi untuk korban ratusan juta. Artinya Majelis Hakim sangat meng-atensi terkait perkara anak dan korban diperhatikan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved