SSK Kalbar Desak Tambahkan Pasal TPKS dalam Kasus Perundungan Tiga Wanita di Pontianak

Ia menambahkan bahwa kemungkinan akan ada revisi pasal dalam proses penuntutan terhadap para pelaku perundungan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
KASUS PERUNDUNGAN - Pendamping korban dari Lembaga Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalbar, Ameldalia (kanan) saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan pelaku dengan pasal yang dikenakan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menahan tiga wanita muda berinisial PT, AF dan SQ yang diduga melakukan perundungan terhadap seorang wanita berinisial NN, yang dipicu oleh rasa cemburu dalam hubungan asmara

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan kekerasan.

Pendamping korban dari Lembaga Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalbar, Ameldalia, mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan pelaku dengan pasal yang dikenakan. 

“Dalam video utuh yang kami lihat, korban tidak hanya dianiaya, tapi juga ditelanjangi dan direkam. Unsur kekerasan seksual sangat jelas terlihat, sehingga seharusnya kasus ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Ameldalia, saat ditemui di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca juga: AKIBAT Fatal 2 Gadis Pontianak Cintai 1 Pria! Cemburu Berujung Tamparan, Sujud dan Telanjangi Korban

Ia menambahkan bahwa kemungkinan akan ada revisi pasal dalam proses penuntutan terhadap para pelaku perundungan.

Ia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut.

“Jadi kita juga sudah konfirmasi dengan pihak kepolisian bahwa kasus tersebut tidak murni pengeroyokan, sehingga tidak hanya dikenakan Pasal 170 KUHP saja, tetapi juga ada penambahan atau junto pasal lainnya karena pasal TPKS belum disebutkan. Kalau kami bersikeras bahwa itu masuk TPKS," ucap Ameldalia. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved