AKIBAT Fatal 2 Gadis Pontianak Cintai 1 Pria! Cemburu Berujung Tamparan, Sujud dan Telanjangi Korban

Bahkan, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu divideokan oleh tersangka menggunakan ponsel, kemudian video diunggah ke akun Isntagram.

Editor: Marlen Sitinjak
Humas Polresta Pontianak
3 TERSANGKA ASUSILA - Tiga tersangka wanita kasus penganiayaan disertai konten asusila diamankan jajaran Polresta Pontianak, Rabu 18 Juni 2025. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perilaku negatif remaja putri terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Pemicunya cemburu dan cinta segitiga.

Peristiwa ini diungkap Sat Reskrim Polresta Pontianak yang mengamankan tiga wanita terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila, di Jalan Martadinata, Kota Pontianak, Kalbar,  Jumat 13 Juni 2025 pekan lalu.

Aksi tiga wanita tersebut diduga dilatarbelakangi motif asmara, di mana korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar satu di antara tersangka.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, SIK, MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan SIK, membenarkan penangkapan tersebut.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak.

“Ketiga tersangka  berinisial AF, PT dan ND melakukan penganiayaan terhadap korban, NM (19)  mengalami kekerasan mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan satu di antara tersangka," terangnya.

 • Cemburu Istri Diduga Selingkuh dengan Wanita, Suami Bakar Rumah hingga Merembet ke Rumah Tetangga

Bahkan, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu divideokan oleh tersangka menggunakan ponsel, kemudian video diunggah ke akun Isntagram tersangka ND.

"ND juga merekam kejadian tersebut, yang kemudian disebarluaskan dalam bentuk konten asusila. Motifnya diduga karena cemburu dan konflik asmara,” ungkap AKP Wawan Darmawan.

Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu set pakaian korban.
  • Dua unit ponsel, masing-masing milik korban dan pelaku, yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved