Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengamat Harapkan Tidak Berdampak Negatif pada Pertumbuhan Ekonomi
Public hearing ini bukan sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak sejak Februari 2025 telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengingatkan kepada eksekutif maupun legislatif wajib melakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahapan pembuatan proses Ranperda.
“Dalam public hearing atau sosialisasi publik ini, jikalau ada masukan-masukan atau hal-hal yang dianggap memberatkan masyarakat, nah ini harus ada diskusi panjang dengan publik.
Publik yang dihadirkan adalah siapa-siapa yang memiliki kepentingan langsung, yang terdampak langsung, salah satu unsurnya adalah pelaku usaha.
Public hearing ini bukan sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung,” ungkap Herman Hofi.
Akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak ini menjelaskan setiap masukan dari pihak terdampak atas Raperda KTR ini ke depan, dapat ditinjau langsung oleh pembuat kebijakan.
Eksekutif dan legislatif, lanjutnya, harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Keberadaan Raperda KTR ini tidak boleh mencederai aspek antropologis, sosiologis dan yuridis.
• Satgas KTR Gencarkan Sidak dan Edukasi untuk Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
“Apapun bentuk atau jenis perda-nya, termasuk Perda KTR ini ke depan, harus melibatkan pemangku kepentingan, tidak boleh berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi Pontianak.
Melainkan agar ekonomi bertumbuh dan berkembang. Kondisi sekarang Kota Pontianak memprihatinkan, UMKM masih tertatih-tatih.
Jangan pula ditambah dengan perda yang makin menyusahkan. Justru harus memberikan kemudahan dan bukan menimbulkan kontraproduktif. Harus benar-benar dikaji secara komprehensif,” paparnya.
Sebagai produk hukum, Herman menekankan, penyusunan Ranperda KTR harus melewati beberapa proses yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten.
Di antaranya dimulai dari kajian atau naskah akademik, untuk menentukan apakah Ranperda KTR ini layak dilanjutkan atau tidak.
Naskah akademik tersebut haruslah memuat dampak kajian sosiologis, antropologis dan yuridis.
“Harus benar-benar dapat dilihat apakah Raperda KTR ini akan memiliki implikasi yang baik atau tidak.
• Satgas KTR Gencar Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Hasil Pertemuan Polisi, Komunitas Moge Kalbar dan Keluarga Aurelika |
|
|---|
| UMKM Haza Group Dapat Sertifikat Halal, Dorong Pemasaran Produk Perikanan Lebih Luas |
|
|---|
| UMKM Tiffany Dapat Sertifikat Halal, Sudah 16 Tahun Bertahan |
|
|---|
| Sudah Latihan Intensif, Kontingen Pesparani Sintang Siap Harumkan Daerah di Ajang Kalbar |
|
|---|
| Pesparani Jadi Wadah Iman dan Persaudaraan, Bupati Sintang Lepas Kontingen ke Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pengamat-Hukum-dan-Kebijakan-Publik-Herman-Hofi-Munawar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.