Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak Kayong Utara, Perkuat Perlindungan Anak

proses harmonisasi bukan sekadar memenuhi ketentuan formal, tetapi untuk memastikan bahwa setiap regulasi memiliki landasan yang kuat dan operasional.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, bertempat di Ruang Rapat Muladi Rapat ini diadakan sebagai bagian dari tugas Kementerian dalam pembentukan peraturan peraturan-undangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Senin (3/11). 
Ringkasan Berita:
  • Raperda ini menyangkut masa depan anak-anak di Kabupaten Kayong Utara. Regulasi harus disusun secara cermat agar mampu menjadi instrumen yang efektif, bukan hanya dokumen administratif.
  • Perda ini akan menjadi dasar hukum daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta mendukung tumbuh kembang anak melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak itu sendiri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, bertempat di Ruang Rapat Muladi Rapat ini diadakan sebagai bagian dari tugas Kementerian dalam pembentukan peraturan peraturan-undangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Senin (3/11).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya pengharmonisasian Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.

Dalam berbagai hal, Jonny menekankan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar memenuhi ketentuan formal, tetapi untuk memastikan bahwa setiap regulasi memiliki landasan yang kuat dan operasional.

“Raperda ini menyangkut masa depan anak-anak di Kabupaten Kayong Utara. Regulasi harus disusun secara cermat agar mampu menjadi instrumen yang efektif, bukan hanya dokumen administratif. Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan bahwa substansi pengaturan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra beserta jajaran; perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar; perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar; Komisi Perlindungan Anak Daerah Kayong Utara; perwakilan perangkat daerah Kayong Utara; hingga Forum Anak Daerah Kayong Utara. Partisipasi multipihak ini menjadi wujud penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra, memaparkan urgensi pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak.

Menurutnya, Perda ini akan menjadi dasar hukum daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta mendukung tumbuh kembang anak melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak itu sendiri.

“Perda ini bukan sekedar regulasi, namun komitmen kuat untuk memberikan perlindungan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak,” jelas Andri.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang

Dalam kesempatan yang sama, Jonny Pesta Simamora kembali menegaskan pentingnya keberpihakan regulasi pada kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Anak adalah aset bangsa, dan kita wajib memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memberi ruang bagi pertumbuhan mereka secara optimal,” ungkap Jonny.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan, khususnya terkait teknik penyusunan dan penulisan sesuai ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Setelah perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari proses finalisasi Raperda.

Melalui penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak yang terstruktur dan harmonis, diharapkan terwujud generasi Kayong Utara yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan pembangunan daerah di masa depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved