Satgas KTR Gencar Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak
Tak hanya menindak, Satgas KTR juga mulai memperkenalkan substansi baru dalam Perda KTR yang akan diberlakukan setelah masa transisi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak semakin serius menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melalui Satuan Tugas (Satgas) KTR, sejumlah lokasi strategis seperti hotel, sekolah, dan perkantoran menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Selasa 6 Mei 2025.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menyosialisasikan substansi dari perda baru yang telah disahkan.
“Satgas ini terdiri dari OPD terkait, TNI/Polri, dan Satpol PP sebagai sektor utama. Mereka bertugas untuk inspeksi, monitoring, hingga penindakan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar,” ujar Saptiko saat memimpin apel sidak di halaman Kantor Dinkes Pontianak.
Menurutnya, banyak tempat umum yang tingkat kepatuhannya terhadap aturan KTR masih rendah.
Oleh karena itu, sidak juga berfungsi sebagai sarana edukasi untuk masyarakat dan pengelola tempat umum agar lebih sadar dan patuh terhadap regulasi yang ada.
Tak hanya menindak, Satgas KTR juga mulai memperkenalkan substansi baru dalam Perda KTR yang akan diberlakukan setelah masa transisi.
Salah satu poin penting dalam perda baru tersebut adalah dimasukkannya rokok elektrik sebagai bagian dari larangan merokok di area KTR.
Baca juga: Kadiskes Pastikan Seluruh CJH Provinsi Kalbar tahun 2025 Sudah Disuntik Vaksin
“Dulu rokok elektrik belum diatur, sekarang sudah masuk dalam perda yang baru. Selain itu, nilai denda juga ditingkatkan dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu. Ini kami harapkan bisa memberikan efek jera,” jelasnya.
Perda yang baru juga mengatur lebih tegas tentang keberadaan smoking area di tempat umum sesuai standar yang berlaku.
Namun, selama masa transisi, perda lama tetap digunakan hingga Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda baru diterbitkan.
“Perda baru sudah disahkan dan akan kami sosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan ke depan sebelum diterapkan secara penuh,” tutup Saptiko.
Dengan penegakan yang konsisten dan edukasi yang intensif, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang publik bebas asap rokok semakin meningkat, demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
45 Soal Bahasa Mandarin Kelas 12 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Suluh Budaya Kalbar 2025 Bawa Pulang Piala, Harmoni Etnis Menyatu di Temu Karya Nasional |
![]() |
---|
Stok Beras Kota Pontianak Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
10 Ribu Bibit Ikan Nila Disalurkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Ketua PGRI Kalbar : Kesejahteraan Guru Jangan Jadi Korban Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.