Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengamat Harapkan Tidak Berdampak Negatif pada Pertumbuhan Ekonomi
Public hearing ini bukan sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung
Andaikata hasil kajian naskah akademik dari semua sisi baik adanya, maka Ranperda itu silakan dilanjutkan.
Yang menjadi perhatian adalah harus benar-benar untuk membuat kajian naskah akademik ini, bukan sekadar asal jadi,” jelasnya.
“Yang pasti jangan sampai Raperda KTR ini justru kontraproduktif, menghambat pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya, harus mendorong dan memotiviasi ekonomi tumbuh, khususnya segmen ultramikro.
UMKM harus didukung. Jangan lupa bahwa Pontianak ini kota jasa dan perdagangan.
Apalah artinya sebuah peraturan daerah ada jika justru mematikan. Kalau mematikan, itu tidak arif dan tidak bijaksana,” ungkap Herman.
Untuk diketahui, sebelumnya, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok atau Satgas KTR Kota Pontianak juga telah melakukan sidak ke beberapa tempat umum, seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran pada awal Mei 2025.
MOMEN Haru saat Gubernur Kalbar Peluk Cium Anak yang Nangis Rindu Ibu di Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Ekspor Arwana Super Red Kalbar Kembali Dibuka Lewat Bandara Supadio |
![]() |
---|
Senang Bisa Menempuh Ilmu di Sekolah Rakyat, Puja: Cita-cita Saya Pengen Jadi Guru |
![]() |
---|
Libatkan Dokter Spesialis, Dinkes Sambas Gelar Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil |
![]() |
---|
SOP Penyaluran MBG, Plt Kadisdik Kalbar: SPPG Wajib Cicipi Makanan Sebelum Dibagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.