Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengamat Harapkan Tidak Berdampak Negatif pada Pertumbuhan Ekonomi 

Public hearing ini bukan  sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOK
RAPERDA KTR - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar menyampaikan pendapatnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus melibatkan pemangku kepentingan, tidak boleh berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi Pontianak. Melainkan agar ekonomi bertumbuh dan berkembang. 

Andaikata hasil kajian naskah akademik dari semua sisi baik adanya, maka Ranperda itu silakan dilanjutkan.

Yang menjadi perhatian  adalah  harus benar-benar untuk membuat kajian naskah akademik ini, bukan sekadar asal jadi,” jelasnya. 

“Yang pasti jangan sampai Raperda KTR ini  justru kontraproduktif, menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, harus mendorong dan memotiviasi ekonomi tumbuh, khususnya segmen ultramikro.

UMKM harus didukung. Jangan lupa bahwa Pontianak ini kota jasa dan perdagangan.

Apalah artinya sebuah peraturan daerah ada jika justru mematikan. Kalau mematikan, itu tidak arif dan tidak bijaksana,” ungkap Herman. 

Untuk diketahui, sebelumnya, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok atau Satgas KTR Kota Pontianak juga telah melakukan sidak ke beberapa tempat umum, seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran pada awal Mei 2025.

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved