Dewan Sambas Apresiasi Putusan MK, Biaya Sekolah Swasta Gratis, Sebut Perlu Regulasi Turunannya

Menurut Figo, putusan MK tersebut belum dapat dijalankan karena harus lebih dahulu dibuat regulasi turunan untuk aturan teknisnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
PENDIDIKAN GRATIS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo. Ia menilai putusan MK bahwa pendidikan jenjang SD dan SMP digratiskan merupakan putusan adil bijaksana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan biaya sekolah swasta digratiskan, Kamis 29 Mei 2025.

Lerry Kurniawan Figo, legislator Fraksi Nasdem DPRD Sambas ini menilai putusan MK bahwa pendidikan jenjang SD dan SMP digratiskan merupakan putusan adil bijaksana.

"Putusan yang adil dan bijaksana. Kita apresiasi langkah MK yang mengedepankan kepentingan rakyat sehingga tidaklah alasan lagi anak tidak sekolah karena keterbatasan ekonomi," kata Lerry Kurniawan, Kamis 29 Mei 2025.

Namun demikian, menurut Figo, putusan MK tersebut belum dapat dijalankan karena harus lebih dahulu dibuat regulasi turunan untuk aturan teknisnya.

"Yang jadi masalah apakah putusan MK ini dapat dilaksanakan karena aturan turunan teknis belum dibuat," katanya.

Dia menilai, ada banyak sekolah swasta sehingga perlu dikaji lebih dalam terkait implementasinya.

"Apalagi dengan banyaknya sekolah swasta yang ada seperti apa implementasinya di sekolah tersebut. Inikan harus dikaji secara mendalam dan dikuatkan regulasinya," ucapnya.

Tidak hanya itu, turunan dari putusan MK ini bagaimana sumber pembiayaan sekolahnya. Sehingga, imbuh dia, bahwa kemampuan keuangan pemerintah daerah masih belum siap menyambut putusan itu.

Baca juga: Arung Parak Sambas Jadi Desa ke-139 Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan

"Walaupun ini tujuannya baik namun saya kira pemerintahan pusat dan daerah ini belum siap secara kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

"Walaupun putusan ini sifatnya final dan mengikat. Saya kira putusan ini sulit untuk dilaksanakan jika pemerintah dengan organisasi penyelenggara pendidikan belum satu persepsi untuk menerima putusan ini," tuturnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved